PBNU Pertanyakan Perlakuan Polisi terhadap 3 Guru yang Jadi Tersangka di Sleman

Kamis, 27 Februari 2020 - 09:03 WIB
PBNU Pertanyakan Perlakuan Polisi terhadap 3 Guru yang Jadi Tersangka di Sleman
PBNU Pertanyakan Perlakuan Polisi terhadap 3 Guru yang Jadi Tersangka di Sleman
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mempertanyakan perlakuan Polres Sleman terhadap tiga guru SMPN 1 Turi, Sleman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hanyutnya sejumlah siswa saat kegiatan susur sungai.

Ketua Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas mengatakan ketiga guru tersebut yakni IYA (37), R (58), dan DS (58) yang merupakan pembina pramuka di sekolah tersebut, memang melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa sejumlah siswa. (Baca juga: Guru Tersangka Susur Sungai Mengaku Sukarela Minta Digunduli )

"Saya percaya mereka melakukan kesalahan. Setidaknya karena kekurangcermatan atau kekhilafannya mengakibatkan musibah terhanyutnya siswa. Saya berduka mendalam terhadap hilangnya nyawa akibat peristiwa tersebut. Saya juga sangat memahami betapa duka menyelimuti keluarga korban," ujar Robikin dalam pernyataan tertulis, Rabu (26/2/2020).

Kendati begitu, perlakuan polisi yang menggundul ketiga guru tersebut dan dipertontonkan di publik menjadi pertanyaan.
"Layakkah mereka, para guru itu, dipertontonkan seperti ini?" keluhnya.

Tidak hanya PBNU, kalangan wakil rakyat di Senayan pun menyayangkan tindakan Polres Sleman kepada ketiga guru tersebut. Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana menyayangkan tindakan berlebihan oknum Polisi Polres Sleman pada tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi tersangka kasus susur sungai di Sleman, Yogyakarta.

"Saya mengapresiasi Polri dalam kesigapannya, namun saya memberi catatan atas metode penghukuman dengan cara menggunduli guru yang menjadi tersangka. Seharusnya polisi bekerja sesuai SOP saja," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2020).

Ketiga guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden susur sungai yang menyebabkan 10 orang siswa meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka.

"Kita patut mengakui bahwa guru yang bersangkutan lalai dalam melakukan pembinaan terhadap anak didiknya. Di sisi lain, Polri memiliki posisi di mata publik. Saya harap tindakan semacam ini tidak terulang kembali. Ingat, semua bisa jadi seperti hari ini adalah karena jasa guru," tegas politisi perempuan Partai Nasdem itu. (Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Susur Sungai Maut )

Eva Yuliana berharap Polri bertindak tegas kepada oknum yang terlibat perilaku berlebihan tersebut. Diketahui, ketiga guru tersebut saat ini menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Sleman. Namun, perlakuan polisi yang menggundul dan mengarak ketiga guru tersebut menimbulkan polemik di tengah publik.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7835 seconds (0.1#10.140)