KPK Hentikan 36 Kasus, Abraham Samad: Ini di Luar Kewajaran
A
A
A
JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut mengomentari dihentikannya 36 penyelidikan dugaan korupsi oleh lembaga antirasuah itu dibawah Pimpinan Firli Bahuri Cs.
"Saya pikir ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK selama ini," ujar Abraham Samad saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).
(Baca juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Perkara, Ketua KPK: Tujuan Hukum Harus Terwujud)
Seharusnya kata Abraham, sebelum menghentikan kasus di tingkat penyelidikan, harus dikaji dan di analisis bersama penyelidik dan penyidik lembga antikorupsi itu.
"Agar supaya kita mendapat gambaran yang objektif dan jelas mengenai setiap kasus," katanya.
Abraham bahkan membandingkan pada masa kepemimpinannya, KPK kala itu tidak dengan mudah menghentikan sebuah penyelidikan. Sebab ada mekanisme yang harus dilewati dan tidak sembarang.
"Ada mekanisme yang objektif dan akuntabel yang harus dilakukan sebelum mengambil keputusan," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini diuraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).
"Saya pikir ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK selama ini," ujar Abraham Samad saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).
(Baca juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Perkara, Ketua KPK: Tujuan Hukum Harus Terwujud)
Seharusnya kata Abraham, sebelum menghentikan kasus di tingkat penyelidikan, harus dikaji dan di analisis bersama penyelidik dan penyidik lembga antikorupsi itu.
"Agar supaya kita mendapat gambaran yang objektif dan jelas mengenai setiap kasus," katanya.
Abraham bahkan membandingkan pada masa kepemimpinannya, KPK kala itu tidak dengan mudah menghentikan sebuah penyelidikan. Sebab ada mekanisme yang harus dilewati dan tidak sembarang.
"Ada mekanisme yang objektif dan akuntabel yang harus dilakukan sebelum mengambil keputusan," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini diuraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).
(maf)