Menaker: Penentuan Upah Minimum Tergantung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Senin, 17 Februari 2020 - 21:33 WIB
Menaker: Penentuan Upah...
Menaker: Penentuan Upah Minimum Tergantung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
A A A
JAKARTA - Omnibus Law Cipta Kerja mengatur ketentuan soal skema pengupahan. Dimana ada perbedaan skema penghitungan upah minimum saat ini. “Upah minimum itu, upah minimum yang ada ditambah dengan pertumbuhan daerah. Kalau dulu pertumbuhan nasional sekarang pertumbuhan daerah," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2020).

Dengan skema tersebut maka penghitungan upah minimum tak lagi mempertimbangkan laju inflasi. Selain itu mengganti variabel pertumbuhan ekonomi nasional menjadi pertumbuhan ekonomi provinsi. “Enggak ada (laju inflasi). Tapi pertumbuhan daerah. Karena upah minimum basic-nya adalah lingkup minimum yang ada,” ungkapnya.

Namun penghitungan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan periode kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun masa kerjanya akan menggunakan skema berbeda. “Yang mau saya sampaikan, upah minimum ini berlaku dengan pekerja dengan masa kerja nol-satu tahun. Teman-teman yang sudah bekerja tidak menggunakan skema ini. Dia menggunakan struktur skala upah di masing-masing perusahaan,” paparnya.

Namun begitu Ida menekankan formula ini tidak menghendaki adanya penurunan upah minimum. Dia mengatakan jika pertumbuhan ekonomi daerah turun maka menggunakan upah minimum yang berjalan. “Upah minimum adalah upah minimum plus pertumbuhan di provinsi. kalau pertumbuhan stuck, maka prinsipnya upah minimum tidak boleh turun jadi tetap pada upah minimum yang berjalan pada waktu itu," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)