Didakwa Terima Rp20,14 M, Imam Nahrawi: Siap-Siap yang Merasa Nerima Dana KONI

Jum'at, 14 Februari 2020 - 16:18 WIB
Didakwa Terima Rp20,14 M, Imam Nahrawi: Siap-Siap yang Merasa Nerima Dana KONI
Didakwa Terima Rp20,14 M, Imam Nahrawi: Siap-Siap yang Merasa Nerima Dana KONI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) telah menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp20.148.435.682.

Surat dakwaan nomor: 13/TUT.01.04/24/02/2020 atas nama Imam Nahrawi dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Ronald Ferdinand Worotikan dan Budi Nugraha dengan anggota Muhammad Riduan, Agus Prasetya, dan Titto Jaelani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020). JPU mendakwa Imam Nahrawi dengan dua delik yakni penerimaan suap dan penerimaan gratifikasi.

JPU Ronald Ferdinand Worotikan menyatakan, Imam Nahrawi selaku penyelenggara negara yakni Menpora periode 2014-2019 bersama dengan Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi Menpora (dilakukan proses penuntutan terpisah) telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Nahrawi bersama Ulum telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11,5 miliar.

Uang suap berasal dari terpidana Ending Fuad Hamidy (divonis 2 tahun 8 bulan) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan terpidana Johny E Awuy (divonis 1 tahun 8 bulan) selaku Bendahara Umum KONI Pusat. Padahal, Imam dan Ulum mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.

"Yang bertentangan dengan Terdakwa (Imam Nahrawi) selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Menpora RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatan Terdakwa
selaku Menpora RI," tegas JPU Ronald saat membacakan dakwaan atas nama Nahrawi.

Dia memaparkan, KONI Pusat mengajukan dua proposal dana hibah tahun kegiatan 2018 ke Kemenpora yang kemudian disetujui dan dicairkan Kemenpora dengan cara-cara melanggar aturan hukum. Pada proses dua proposal tersebut terjadi permintaan hingga serah terima uang suap dan penyediaan uang suap yang belum diserahkan karena terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Pertama, dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Penyerahan uang suap Rp11,5 miliar terjadi untuk pengurusan proposal ini dalam lima tahap melalui Ulum. Proposal diajukan KONI Pusat sebesar Rp51.592.854.500 kemudian disetujui Rp30 miliar Kemenpora dan dicairkan Kemenpora untuk tahap I Rp21 miliar.

Kedua, dukungan KONI dalam rangka Wasping Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Mulanya KONI mengajukan Rp16.462.990.000 kemudian berubah Rp21.062.670.000 dan akhirnya disetujui dan dicairkan Kemenpora Rp17.971.192.000. Untuk proposal ini, alokasi jatah untuk Imam Rp1,5 miliar dan Ulum Rp500 juta.

Anggota JPU Muhammad Riduan membeberkan, Imam Nahrawi selaku Menpora bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah melakukan beberapa perbuatan pidana berupa penerimaan gratifikasi sepanjang kurun Agustus 2015 hingga Januari 2018. Imam telah menerima gratifikasi berupauang yang seluruhnya sejumlah total Rp8.648.435.682 dari empat orang. Penerimaan gratifikasi ini berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora RI dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara dan bertentangan dengan sumpah jabatannya selaku Menpora.

"Dengan rincian yaitu Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI Pusat, sejumlah Rp4.948.435.682 sebagai uang tambahan operasional Menpora RI dan sejumlah Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora RI Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2016 yang bersumber dari uang anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), uang sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima, dan uang sejumlah Rp400 juta dari SUPRIYONO selaku BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat," tegas JPU Riduan.

Dia membeberkan, uang Rp300 juta dari Hamidy diterima saat Imam Nahrawi dan Ulum menghadiri acara Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur pada 2015. Berikutnya, total uang Rp4.948.435.682 dari Lina Nurhasanah dipakai untuk sejumlah kebutuhan dan keperluan. Di antaranya kebutuhan operasional Imam Nahrawi, tagihan kartu kredit milik Imam Nahrawi, perjalanan ke Melbourne Australia, pembayaran 'Ticket Masuk F1 Rombongan Kemenpora hari Sabtu & Minggu, 19-20 Maret 2016', membayar acara buka puasa bersama di rumah dinas Imam Nahrawi selaku Menpora, pembayaran pakaian Imam Nahrawi, hingga tagihan kartu kredit milik Ulum.

"Bulan Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp75 juta diterima Miftahul Ulum melalui Anton Asfihani untuk
pembayaran 'Ticket Masuk F1 Rombongan Kemenpora hari Sabtu & Minggu, 19-20 Maret 2016'. Tanggal 23 Juni 2016 sejumlah Rp200 juta langsung diterima Miftahul Ulum untuk membayar acara buka puasa bersama di rumah dinas Imam Nahrawi selaku Menpora RI," ungkap JPU Riduan.

Anggota JPU Titto Jaelani mengungkapkan, Rp2 miliar dari Lina Nurhasanah dipakai sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs atas rumah milik Imam Nahrawi yang terletak di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Desain rumah milik Imam Nahrawi bermula dari keinginan istrinya, Shobibah Rohmah. Shobibah juga yang menandatangani Surat Perjanjian
Pekerjaan Jasa Konsultan Arsitek dengan pihak konsultan pada 9 Juli 2015. (Baca Juga: Usut Aset Imam Nahrawi dan Ulum, KPK Temukan Rumah Senilai Rp5 M).

JPU Titto mengungkapkan, uang sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok tidak diserahkan langsung Ucok ke Imam Nahrawi tapi melalui legenda bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat selaku Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Taufik menyerahkan ke Ulum di rumah Taufik pada sekitar Agustus 2018.

"Bahwa sejak Terdakwa (Imam Nahrawi) selaku Menpora RI menerima Gratifikasi yang seluruhnya sejumlah Rp8.648.435.682 melalui Miftahul Ulum, Terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut peraturan perundangan yang berlaku," tegas JPU Titto.

Ketua Majelis Hakim Rosmina kemudian memberikan kesempatan kepada Imam Nahrawi untuk memberikan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan dan apakah Nahrawi dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.

Imam Nahrawi mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Karenanya persidangan bisa dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian. Meski begitu, Nahrawi mengaku sebenarnya dia keberatan dengan isi dakwaan.

"Agar dilanjutkan ke pembuktian. Saya sangat keberatan dan akan disampaikan dalam pleidoi (nota pembelaan)," ujar Nahrawi di hadapan majelis hakim.

Selepas persidangan, Imam Nahrawi menuding, isi surat dakwaan banyak narasi fiktif. Hanya saja dia tidak menjelaskan mana saja narasi fiktif tersebut. Yang jelas tuturnya, dia akan membuka dalam persidangan siapa saja pihak-pihak yang diduga uang hasil dana KONI Pusat.

"Banyak narasi fiktif di sini.Nanti kita akan lihat. karena banyak...(Nahrawi menghentikan sejenak perkataannya). Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap," ujar Nahrawi.

Para jurnalis langsung mengonfirmasi apakah itu berarti bukan hanya dia yang menerima uang dari KONI Pusat, seketika Imam Nahrawi langsung mengangguk. Tapi, dia tidak mau membuka siapa pihak-pihak tersebut. "Silakan diikuti terus. Terima kasih supportnya ya semua teman-teman (para jurnalis). Terima kasih dukungannya. Thanks semuanya ya," ucapnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3892 seconds (0.1#10.140)