KPK Eksekusi Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang sudah menjadi terpidana dalam perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Irwandi dieksekusi oleh Jaksa KPK ke Lapas Sukamiskin pada hari ini, Jumat (14/2/2020).
"Jaksa Eksekusi KPK pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007–2012 dan 2017 sampai 2018) di Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2020).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari Irwandi. Hal itu tertuang dalam Putusan MA Nomor: 444K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020.
Dalam putusan itu terdapat pokok lainnya yakni memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang mengubah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019.
Dalam putusan itu juga, Irwandi dijatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Lalu menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Selain Irwandi, Jaksa KPK pada hari Kamis 13 Februari 2020 kemarin juga telah mengeksekusi Staf Khusus Mantan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal ke Lapas Cipinang.
"Di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp7.500," kata Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 April 2019 yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Irwandi Yusuf.
Lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Irwandi menjadi delapan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.
"Jaksa Eksekusi KPK pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007–2012 dan 2017 sampai 2018) di Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2020).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari Irwandi. Hal itu tertuang dalam Putusan MA Nomor: 444K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020.
Dalam putusan itu terdapat pokok lainnya yakni memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang mengubah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019.
Dalam putusan itu juga, Irwandi dijatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Lalu menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Selain Irwandi, Jaksa KPK pada hari Kamis 13 Februari 2020 kemarin juga telah mengeksekusi Staf Khusus Mantan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal ke Lapas Cipinang.
"Di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp7.500," kata Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 April 2019 yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Irwandi Yusuf.
Lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Irwandi menjadi delapan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.
(kri)