Beda dengan Mahfud MD, Moeldoko Sebut Status WNI Eks ISIS Stateless
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengaskan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS bestatus tanpa kewarganegara atau stateless. Menurutnya hal ini sudah jelas diatur dalam UU Kewarganegara. “Sudah dikatakan stateless. Itu sudah sangat tegas dalam UU tentang Kewarganegaraan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Ditanyakan apakah status ini melalui proses peradilaan, dia tidak menjawab secara jelas. Namun pembakaran paspor bisa menjadi indikator menyatakan diri sebagai stateless. “Yaa karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator,” ungkapnya. (Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Tak Mencabut Kewarganegaraan WNI Eks ISIS)
Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum pada kesimpulan tersebut. “(Yang masih punya paspor) itu tadi masuk dalam verifikasi. Jangan buru-buru mengatakan di situ, hasil verifikasi akan menentukan,” katanya.
Ditanyakan apakah status ini melalui proses peradilaan, dia tidak menjawab secara jelas. Namun pembakaran paspor bisa menjadi indikator menyatakan diri sebagai stateless. “Yaa karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator,” ungkapnya. (Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Tak Mencabut Kewarganegaraan WNI Eks ISIS)
Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum pada kesimpulan tersebut. “(Yang masih punya paspor) itu tadi masuk dalam verifikasi. Jangan buru-buru mengatakan di situ, hasil verifikasi akan menentukan,” katanya.
(cip)