Mahfud Sebut Pemerintah Tak Mencabut Kewarganegaraan WNI Eks ISIS
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Namun langkah pemerintah yang menolak memulangkan mereka masih terus menuai polemik di masyarakat.
Polemik muncul karena sejumlah pihak menyatakan, status WNI yang berada di sana harus diputuskan berdasarkan hukum. Termasuk status kewarganegaraan yang oleh sejumlah kalangan hanya bisa dicabut melalui peradilan. (Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Pulangkan Perempuan dan Anak ISIS Eks WNI)
Merespons hal ini, Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak pernah mencabut kewarganegaraan mereka. "Kita kan ndak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (Baca juga: Pandangan Abdul Mu'ti tentang Eks ISIS yang Ingin Kembali ke Indonesia)
Menurut Mahfud, pemerintah hanya menolak para kombatan ISIS itu pulang ke Tanah Air. Karena negara menganggap mereka sudah bergabung dengan ISIS dan memilih menjadi foreign terrorist fighter (FTF) di sana. "Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," ujar mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) itu.
Polemik muncul karena sejumlah pihak menyatakan, status WNI yang berada di sana harus diputuskan berdasarkan hukum. Termasuk status kewarganegaraan yang oleh sejumlah kalangan hanya bisa dicabut melalui peradilan. (Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Pulangkan Perempuan dan Anak ISIS Eks WNI)
Merespons hal ini, Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak pernah mencabut kewarganegaraan mereka. "Kita kan ndak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (Baca juga: Pandangan Abdul Mu'ti tentang Eks ISIS yang Ingin Kembali ke Indonesia)
Menurut Mahfud, pemerintah hanya menolak para kombatan ISIS itu pulang ke Tanah Air. Karena negara menganggap mereka sudah bergabung dengan ISIS dan memilih menjadi foreign terrorist fighter (FTF) di sana. "Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," ujar mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) itu.
(cip)