Pemerintah Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS, Imparsial: Lihat Dulu Perannya
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menolak atau tidak memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan kombatan ISIS dan teroris lintas batas negara. (Baca juga: Tak Pulangkan Eks ISIS, Langkah Pemerintah Sejalan dengan Sikap PBNU)
Keputusan pemerintah itu disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD di Istana Negera, Selasa 12 Februari 2020 kemarin. Keputusan pemerintah ini mendapat tanggapan dari Direktur Imparsial, Al A'raf. Dia mengatakan, kebijakan pemerintah berpotensi besar membuat mereka menjadi kehilangan kewarganegaraan. (Baca juga: KBPP Polri Sambut Baik Pemerintah Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia)
Pemerintah, sebaiknya mengidentifikasi dan memprofiling terlebih dahulu tentang peran mereka apakah menjadi foreign terrorist fighter aktif (FTF) atau tidak. "Pemerintah sebenarnya bisa menggunakan opsi lain untuk mengatasi ini, yakni bisa menggunakan UU Antiterorisme untuk menjerat FTF dan memproses hukum di sini jika mereka masuk Indonesia, dan melakukan program deradikalisasi terhadap anak-anak dan perempuan yang tidak terlibat aktif dalam FTF," ujar Al Araf, Rabu (13/2/2020).
Adapun terkait argumen pemerintah yang enggan memulangkan mereka karena untuk menyelamatkan 267 juta rakyat Indonesia, Al Araf berpendapat, sebenarnya hal itu bisa diatasi dengan proses hukum terhadap mereka. Menurut dia, jika mereka terlibat dalam FTF di sana, maka pemerintah bisa menjerat mereka dengan UU Terorisme pasal 12 b untuk dibawa dalam proses persidangan. "Sedangkan terhadap perempuan dan anak-anak yang tidak terlibat aktif dalam FTF maka mereka perlu ikut program deradikalisasi oleh BNPT," katanya.
Keputusan pemerintah itu disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD di Istana Negera, Selasa 12 Februari 2020 kemarin. Keputusan pemerintah ini mendapat tanggapan dari Direktur Imparsial, Al A'raf. Dia mengatakan, kebijakan pemerintah berpotensi besar membuat mereka menjadi kehilangan kewarganegaraan. (Baca juga: KBPP Polri Sambut Baik Pemerintah Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia)
Pemerintah, sebaiknya mengidentifikasi dan memprofiling terlebih dahulu tentang peran mereka apakah menjadi foreign terrorist fighter aktif (FTF) atau tidak. "Pemerintah sebenarnya bisa menggunakan opsi lain untuk mengatasi ini, yakni bisa menggunakan UU Antiterorisme untuk menjerat FTF dan memproses hukum di sini jika mereka masuk Indonesia, dan melakukan program deradikalisasi terhadap anak-anak dan perempuan yang tidak terlibat aktif dalam FTF," ujar Al Araf, Rabu (13/2/2020).
Adapun terkait argumen pemerintah yang enggan memulangkan mereka karena untuk menyelamatkan 267 juta rakyat Indonesia, Al Araf berpendapat, sebenarnya hal itu bisa diatasi dengan proses hukum terhadap mereka. Menurut dia, jika mereka terlibat dalam FTF di sana, maka pemerintah bisa menjerat mereka dengan UU Terorisme pasal 12 b untuk dibawa dalam proses persidangan. "Sedangkan terhadap perempuan dan anak-anak yang tidak terlibat aktif dalam FTF maka mereka perlu ikut program deradikalisasi oleh BNPT," katanya.
(cip)