Berkas Rampung, Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Segera Disidang

Rabu, 12 Februari 2020 - 06:38 WIB
Berkas Rampung, Bupati...
Berkas Rampung, Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Segera Disidang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap Bupati nonaktif Indramayu, Supendi (S) terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019. Selain Supendi, KPK juga merampungkan dua berkas tersangka lainnya yakni Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso (WT) dan Kadis PUPR Omarsyah (O).

"Penyidik hari ini, Selasa (11/2) melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama S, WT, dan O," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020). (Baca juga: Supendi Sebut Peran Dominan Mantan Bupati Atur Proyek di Indramayu )

Ketiganya juga dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020. Untuk Supendi di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Lalu, Wempi Triyoso dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat dan Omarsyah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat.

Ali mengungkapkan, dalam jangka waktu 14 hari kerja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Bandung. "Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," ucap Ali.

Dia menambahkan dalam merampungkan berkas ketiganya, penyidik sudah memeriksa sekitar 128 saksi dari berbagai unsur.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi (SP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya. Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Ketiganya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS). Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Baca juga: Lakukan Penggeledahan di Indramayu, KPK Amankan Sejumlah Dokumen )

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda. Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5-7% dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)