Gunakan Joki Saat Seleksi, NIK Pelamar CPNS Bakal Diblokir

Selasa, 11 Februari 2020 - 21:46 WIB
Gunakan Joki Saat Seleksi, NIK Pelamar CPNS Bakal Diblokir
Gunakan Joki Saat Seleksi, NIK Pelamar CPNS Bakal Diblokir
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS).

(Baca juga: Angkat Pegawai Non-ASN, Pejabat Bakal Kena Sanksi)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono mengatakan hal ini melalui siaran persnya, Selasa (11/2/2020). Menurutnya, langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis.

"Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang. Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD," kata Paryono.

Paryono menegaskan, Panselnas tidak menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki. Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

"Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS. Data tersebut meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi 14 kasus, diskualifikasi pelanggaran joki 4 kasus, diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap 8 kasus, dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib 8 kasus," ungkapnya.

Sementara itu data sampai dengan hari ini pukul 16.20 WIB, sebanyak 1.457.598 pelamar telah mengikuti SKD. Di mana pelamar untuk formasi umum yang lulus passing grade sebesar 41.01%.

"Untuk formasi tenaga siber tingkat kelulusan passing grade 56,08%, putra/putri Papua dan Papua Barat 24,45%, lulusan terbaik 91,95%, diaspora 100%, dan penyandang disabilitas 63,02%," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5356 seconds (0.1#10.140)