Hakim Tanyakan Utang-Piutang Eks Dirut PT INTI Ke Eks Dirkeu AP II

Senin, 10 Februari 2020 - 20:54 WIB
Hakim Tanyakan Utang-Piutang...
Hakim Tanyakan Utang-Piutang Eks Dirut PT INTI Ke Eks Dirkeu AP II
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta konfirmasi mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara terkait utang-piutang kepada mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah.

Hal itu ditanyakan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan perkara suap proyek pelaksanaan pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Dalam persidangan, Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri mengonfirmasi masalah utang piutang yang dikatakatan sejumlah saksi. Jaksa menduga penerimaan uang dari Darman kepada Andra senilai Rp5 miliar pada bulan Juli 2018, adalah suap. Tetapi beberapa saksi, termasuk terdakwa membantah.

"Kapan perjanjian utang-piutang itu?" tanya hakim Fahzal kepada Darman dalam persidangan.

"Juli 2018," jawab Darman.

Majelis Hakim juga turut menyinggung materi perjanjian utang-piutang antara Darman dengan Andra. Sempat ditanyakan juga mengenai siapa para saksi yang hadir pada saat membuat perjanjian tersebut.

"Apa isi perjanjian?" tanya hakim kepada Darman.

"Isi perjanjian hubungan kerja antara saya dengan Pak Andra. Meminjam Rp5 miliar dengan bunga untuk Pak Andra sebesar 15 persen selama empat bulan dalam keterlambatan dikenakan denda 3 persen," jawab Darman.

Dalam persidangan, Darman mengaku sering curhat tentang kesulitan untuk membayar gaji karyawan dan rekanan perusahaan PT INTI kepada Andra. Alasan itu menjadi dasar Darman untuk meminjam uang kepada Andra, bukan upaya menyuap atau pengamanan proyek lainnya.

"Saya sering curhat sama Pak Andra kalau PT INTI sedang kesulitan untuk membayar gaji dan membayar rekanan PT INTI. Nah beliau (Andra) sampaikan bisa membantu," kata Darman.

"Murni hanya untuk menyelamatkan PT INTI membayar gaji dan rekanan," tambahnya.

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.
(dam)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
KPK Eksekusi Mantan...
KPK Eksekusi Mantan Dirkeu PT Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
KPK Punya Lima Kasus...
KPK Punya Lima Kasus yang Harus Dituntaskan Segera
SPPSN Dukung Pemberantasan...
SPPSN Dukung Pemberantasan Korupsi di Pertamina
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Berita Terkini
Eks Ketua PN Surabaya...
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
23 menit yang lalu
Besok Driver Online...
Besok Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
54 menit yang lalu
Kejaksaan Negeri Jaksel...
Kejaksaan Negeri Jaksel Buka Peluang Panggil Budi Arie Setiadi
1 jam yang lalu
Mantan Kadiv Humas Polri...
Mantan Kadiv Humas Polri Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Ini Sosoknya
1 jam yang lalu
KPK Terbitkan SE Pedoman...
KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara ke Pegawai Internal
2 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus 2025, BMKG: Berlangsung Lebih Singkat
2 jam yang lalu
Infografis
Paket Senjata Rp1.684...
Paket Senjata Rp1.684 Triliun Ditawarkan Trump ke Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved