Hakim Tanyakan Utang-Piutang Eks Dirut PT INTI Ke Eks Dirkeu AP II

Senin, 10 Februari 2020 - 20:54 WIB
Hakim Tanyakan Utang-Piutang...
Hakim Tanyakan Utang-Piutang Eks Dirut PT INTI Ke Eks Dirkeu AP II
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta konfirmasi mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara terkait utang-piutang kepada mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah.

Hal itu ditanyakan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan perkara suap proyek pelaksanaan pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Dalam persidangan, Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri mengonfirmasi masalah utang piutang yang dikatakatan sejumlah saksi. Jaksa menduga penerimaan uang dari Darman kepada Andra senilai Rp5 miliar pada bulan Juli 2018, adalah suap. Tetapi beberapa saksi, termasuk terdakwa membantah.

"Kapan perjanjian utang-piutang itu?" tanya hakim Fahzal kepada Darman dalam persidangan.

"Juli 2018," jawab Darman.

Majelis Hakim juga turut menyinggung materi perjanjian utang-piutang antara Darman dengan Andra. Sempat ditanyakan juga mengenai siapa para saksi yang hadir pada saat membuat perjanjian tersebut.

"Apa isi perjanjian?" tanya hakim kepada Darman.

"Isi perjanjian hubungan kerja antara saya dengan Pak Andra. Meminjam Rp5 miliar dengan bunga untuk Pak Andra sebesar 15 persen selama empat bulan dalam keterlambatan dikenakan denda 3 persen," jawab Darman.

Dalam persidangan, Darman mengaku sering curhat tentang kesulitan untuk membayar gaji karyawan dan rekanan perusahaan PT INTI kepada Andra. Alasan itu menjadi dasar Darman untuk meminjam uang kepada Andra, bukan upaya menyuap atau pengamanan proyek lainnya.

"Saya sering curhat sama Pak Andra kalau PT INTI sedang kesulitan untuk membayar gaji dan membayar rekanan PT INTI. Nah beliau (Andra) sampaikan bisa membantu," kata Darman.

"Murni hanya untuk menyelamatkan PT INTI membayar gaji dan rekanan," tambahnya.

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8476 seconds (0.1#10.140)