Masinton: Persoalan TKI Lebih Penting Daripada 600 WNI Eks ISIS
A
A
A
JAKARTA - Persoalan yang dialami tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dinilai lebih penting diurusi oleh pemerintah ketimbang memulangkan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS dari Timur Tengah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan banyak tugas negara dalam memberikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri. "Satu di antaranya, persoalan overstay atau masyarakat kita yang menjadi tenaga kerja kemudian masa berlaku paspornya habis," ujar Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Kemudian, kata dia, tidak sedikit TKI yang berangkat ke luar negeri melalui agen-agen tidak resmi. "Menurut saya itu lebih real untuk diurus oleh negara. Yang mana para tenaga kerja ini adalah yang bekerja di luar negeri dan mendatangkan devisa untuk Indonesia, itu real," ungkapnya.
Diapun mempertanyakan urgensi memulangkan 600 WNI eks ISIS dari Timur Tengah. "Harus dikaji betul, urgensi wacana pemulangan itu apa. Urgensinya apa buat bangsa ini. Nah, mereka pergi kan karena tidak percaya pada sistem negara, ideologi politik negara, Pancasila," ujarnya.
Tidak hanya itu, negara juga harus jeli dan teliti dalam menyikapi wacana pemulangan 600 WNI eks kombatan ISIS itu. Dia mengingatkan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Dari Pasal 12-35 itu mengatur dari mulai rekrutmen, bergabung dalam organisasi terorisme, ikut dalam pelatihan terorisme, ikut melibatkan anak dan segala macam itu diatur pasal per pasal secara rinci dalam Undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme itu," katanya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan banyak tugas negara dalam memberikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri. "Satu di antaranya, persoalan overstay atau masyarakat kita yang menjadi tenaga kerja kemudian masa berlaku paspornya habis," ujar Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Kemudian, kata dia, tidak sedikit TKI yang berangkat ke luar negeri melalui agen-agen tidak resmi. "Menurut saya itu lebih real untuk diurus oleh negara. Yang mana para tenaga kerja ini adalah yang bekerja di luar negeri dan mendatangkan devisa untuk Indonesia, itu real," ungkapnya.
Diapun mempertanyakan urgensi memulangkan 600 WNI eks ISIS dari Timur Tengah. "Harus dikaji betul, urgensi wacana pemulangan itu apa. Urgensinya apa buat bangsa ini. Nah, mereka pergi kan karena tidak percaya pada sistem negara, ideologi politik negara, Pancasila," ujarnya.
Tidak hanya itu, negara juga harus jeli dan teliti dalam menyikapi wacana pemulangan 600 WNI eks kombatan ISIS itu. Dia mengingatkan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Dari Pasal 12-35 itu mengatur dari mulai rekrutmen, bergabung dalam organisasi terorisme, ikut dalam pelatihan terorisme, ikut melibatkan anak dan segala macam itu diatur pasal per pasal secara rinci dalam Undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme itu," katanya.
(cip)