Dunia Internasional Dukung KPK Tangani Kasus Korupsi di Garuda Indonesia

Senin, 10 Februari 2020 - 10:25 WIB
Dunia Internasional...
Dunia Internasional Dukung KPK Tangani Kasus Korupsi di Garuda Indonesia
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kekuatan dan dukungan baru untuk mengusut penanganan perkara dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia. Kekuatan dan dukungan itu datang dari dunia internasional.

"KPK semakin kuat karena adanya dukungan baru dari dunia internasional. Dukungan itu berupa kesepakatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE," ujar Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2/2020).

KPK, kata Ali, mengapresiasi SFO dan penegak hukum lain di Inggris atas kesepakatan ini. Sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait, di antaranya SFO Inggris dan CPIB Singapura.

"Berdasarkan kesepakatan DPA ini, SFO bersedia menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE. Syaratnya, Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan," ungkap Ali.

Airbus SE, lanjut Ali, bersedia membayar denda sejumlah 991 juta Euro kepada Pemerintah Inggris. Jumlah tersebut adalah bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar Euro yang akan dibayarkan Airbus SE kepada Pemerintah Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.

Tak hanya itu, kesepakatan DPA adalah hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di 5 yurisdiksi yakni, Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015.

"Di Indonesia, penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan proses penanganan perkara Garuda yang dilakukan KPK. KPK yakin DPA akan memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia," ungkapnya.

Dalam dokumen Approved Judgement dan Statement of Facts yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPA, terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada pejabat PT. Garuda Indonesia. "Fakta tersebut sudah sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan pada penanganan perkara Garuda oleh KPK," kata Ali.

Saat ini terdakwa Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sedang menjalani proses persidangan dan tersangka HDS (Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012) masih dalam proses penyidikan.
(cip)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
DPR Tegaskan Larangan...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Berita Terkini
Apa Itu Amicus Curiae?...
Apa Itu Amicus Curiae? Istilah yang Muncul di Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin...
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Upacara Pemakaman Jenazah Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata
Usai Puncak Haji, Kemenhaj...
Usai Puncak Haji, Kemenhaj Siapkan Fase Kepulangan Jemaah ke Tanah Air
Ignasius Jonan Kenang...
Ignasius Jonan Kenang Sosok Ryamizard Ryacudu: Jenaka dan Rendah Hati
Prabowo: Waisak Momentum...
Prabowo: Waisak Momentum Perkuat Persaudaraan dan Persatuan Bangsa
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved