Pengamat: Harus ada Pembuktian Hukum terhadap WNI Eks ISIS

Minggu, 09 Februari 2020 - 10:23 WIB
Pengamat: Harus ada...
Pengamat: Harus ada Pembuktian Hukum terhadap WNI Eks ISIS
A A A
JAKARTA - Keberadaan sekitar 600 warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di sejumlah negara, salah satunya Suriah menjadi perbincangan hangat.

Wacana pemulangan eks ISIS itu menimbulkan prokontra. Ada yang setuju, tidak sedikit pula yang menolak dengan alasan akan memunculkan masalah baru di kemudian hari.

Menanggapi polemik itu, pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai semua WNI yang ada di luar negeri berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum dari negara, termasuk WNI mantan ISIS.

"Itu amanat konstitusi, masalah ISIS nya harus ada pembuktian hukum, harus ada praduga tidak bersalah, bukan soal keuntungan atau kerugian," kata Suparji kepada SINDOnews, Minggu (9/2/2020). (Baca juga: Sudjiwo Tedjo soal WNI Eks ISIS: Ditolak Oke, tapi Usir Juga Koruptor )

Namun demikian, kata Suparji, keberadaan WNI yang berada di Suriah, Afganistan dan sejumlah wilayah yang menjadi basis ISIS tetap dilindungi konstutusi. Masalah mereka harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Dia menambahkan, orang-orang yang diduga terlibat ISIS yang merupakan WNI tidak boleh dilarang pulang ke Indonesia atau ditolak untuk dipulangkan. Terlebih, mereka yang perempuan dan anak-anak karena bisa jadi keberadaan mereka di sana hanya mengikuti niat "jahat" suaminya.

"Jika memang ada penyimpangan lakukan penyadaran, kembalikan ke jalan yang Sebelumnya, pada Rabu 5 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan belum ada keputusan pemerintah terkait WNI eks ISIS. Dia mengatakan bahwa hal ini akan dirapatkan terlebih dahulu dengan jajarannya.

“Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan dan nanti sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses. Plus dan minusnya,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.

Namun Jokowi mengaku memiliki sikap tersendiri saat ini yakni menolak pemulangan WNI eks ISIS. Apalagi mengingat banyak WNI eks ISIS telah membakar paspornya. “Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas (rapat terbatas) ya. Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang Tidak. Tapi, masih dirataskan,” tuturnya.

Dia melanjutkan keputusan akan dikeluarkan setelah melalui kalkulasi. Dia memastikan kalkulasi akan dilakukan secara detail.

"Keputusan itu pasti kita ambil dalam ratas setelah mendengarkan dari kementerian-kementerian dalam menyampaikan hitung-hitungan,” tandasnya
(dam)
Berita Terkait
Panglima Tertinggi Negara...
Panglima Tertinggi Negara Islam di Irak Jassim Al-Mazrouei Tewas Terbunuh
Terungkap, Pengantin...
Terungkap, Pengantin ISIS Shamima Begum Diselundupkan ke Suriah oleh Mata-mata Kanada
Rusia Pulangkan 145...
Rusia Pulangkan 145 Anak Militan ISIS dari Suriah dan Irak
Profil Abu al-Hassan...
Profil Abu al-Hassan al-Hashemi al-Quraishi, Pemimpin ISIS yang Meledakkan Dirinya Saat Dikepung
Profil Jassim Al Mazrouei...
Profil Jassim Al Mazrouei Jenderal Tertinggi ISIS yang Berhasil Dibunuh Tentara Irak
Mengapa ISIS Tidak Berani...
Mengapa ISIS Tidak Berani Menyerang Israel? Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Hari Ini Prabowo dan...
Hari Ini Prabowo dan PM Singapura Bertemu Bahas Kerja Sama Bilateral hingga Isu Global
Membangun dari Daerah,...
Membangun dari Daerah, Menguatkan Indonesia
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved