Pihak Astra International Beri Klarifikasi Terkait Kasus Waskita
A
A
A
JAKARTA - Dalam kasus dugaan kontraktor fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Astra International Tbk Isuzu.
(Baca juga: Dirut Jasa Marga Diduga Terlibat Kasus Subkontraktor Fiktif Waskita Karya)
Terkait pemanggilan ini, pihak Chief of Corporate Affairs PT Astra International Tbk, Pongki Pamungkas memberikan klarifikasinya.
"Pertama surat dari KPK sebenarnya ditujukan kepada Direktur Utama PT Astra International Tbk Isuzu," kata Pongki Pamungkas dalam rilis kepada SINDOnews, Rabu (5/2/2020).
"Dalam hal ini adalah Chief Executive Astra International Isuzu Sales Operation, bukan Prijono Sugiarto, Presiden Direktur PT Astra International Tbk sebagaimana yang tertulis dalam berita tersebut," tambahnya.
Pongki menjelaskan, Astra International Isuzu Sales Operation melakukan penjualan mobil merek Isuzu. Surat dari KPK meminta Astra International Isuzu menugaskan satu orang staf untuk memberikan keterangan terkait perkara yang ditangani oleh KPK.
"Astra International Isuzu akan meminta penjadwalan ulang untuk memberikan keterangan karena surat dari KPK tersebut baru diterima pada tanggal 4 Februari 2020," tuturnya.
(Baca juga: Dirut Jasa Marga Diduga Terlibat Kasus Subkontraktor Fiktif Waskita Karya)
Terkait pemanggilan ini, pihak Chief of Corporate Affairs PT Astra International Tbk, Pongki Pamungkas memberikan klarifikasinya.
"Pertama surat dari KPK sebenarnya ditujukan kepada Direktur Utama PT Astra International Tbk Isuzu," kata Pongki Pamungkas dalam rilis kepada SINDOnews, Rabu (5/2/2020).
"Dalam hal ini adalah Chief Executive Astra International Isuzu Sales Operation, bukan Prijono Sugiarto, Presiden Direktur PT Astra International Tbk sebagaimana yang tertulis dalam berita tersebut," tambahnya.
Pongki menjelaskan, Astra International Isuzu Sales Operation melakukan penjualan mobil merek Isuzu. Surat dari KPK meminta Astra International Isuzu menugaskan satu orang staf untuk memberikan keterangan terkait perkara yang ditangani oleh KPK.
"Astra International Isuzu akan meminta penjadwalan ulang untuk memberikan keterangan karena surat dari KPK tersebut baru diterima pada tanggal 4 Februari 2020," tuturnya.
(maf)