Benny Tjokro Merasa Dikorbankan di Kasus Jiwasraya

Senin, 03 Februari 2020 - 14:21 WIB
Benny Tjokro Merasa Dikorbankan di Kasus Jiwasraya
Benny Tjokro Merasa Dikorbankan di Kasus Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International (MYRX) Tbk Benny Tjokrosaputro akhirnya buka suara. Benny merasa dirinya dikorbankan dalam kasus ini tanpa menimbang keterlibatan pihak lain. “Itu sesuatu yang memang dialami oleh Pak Benny (dikorbankan),” kata Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Bob Hasan mengatakan, Benny melayangkan protes terhadap penetapannya sebagai tersangka melalui secarik kertas yang diberikan kepada awak wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 31 Januari 2020. (Baca juga: Benny Tjokro Tegaskan Tak Miliki Utang ke Asuransi Jiwasraya)

Dalam secarik kertas tersebut, Benny mempertanyakan dua hal. Pertama, dia menyebut ada puluhan manajer investasi berarti ada puluhan atau ratusan jenis saham yang membuat rugi. “Tapi kenapa tidak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson,” protes Benny dalam surat tersebut. (Baca juga: Penyidikan Kasus Jiwasraya, Kejagung Tahan Benny Tjokro)

Kedua, Benny juga mempertanyakan pihak-pihak yang membeli saham Hanson Internasional dalam investasi Asuransi Jiwasraya. “Saham Hanson yang ada di dalam manajer investasi milik Jiwasraya dibeli dari siapa? Mudah kok dicari kalau ketemu penjualanya, jadi jelas. Ingat loh, MYRX itu perusahaan terbuka (Tbk), jadi ada lebih dari 8.000 pemegang saham,” ungkapnya.

Kejaksaan Agung sendiri tengah membidik aset milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan aset mereka disita oleh kejaksaan.

Sebelumnya, kejaksaan telah menyita aset milik Benny Tjokro seperti Mercedez Benz dengan nomor polisi B 70 KRO dan memblokir 84 aset tanah di Kabupaten Lebak, Banten, serta 72 tanah di Tangerang. Sementara dari Heru Hidayat, penyidik Kejagung mengambil dokumen-dokumen terkait saham serta menelusuri aset lainnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7248 seconds (0.1#10.140)