KPK Pasang Wajah DPO Harun Masiku di Laman Resminya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) memajang wajah mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) di dalam laman resminya. Hal itu sekaligus memperkuat bahwa Harun sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Sebab, hingga saat ini keberadaan Harun belum diketahui. Padahal sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, Harun yang pergi ke Singapura pada 6 Januari telah tiba di Indonesia pada 7 Januari. Namun sayang keberadaannya tidak diketahui hingga saat ini. (Baca juga: Ombudsman Tolak Gabung Tim Independen, Yasonna: Urusan Dia )
"Untuk memaksimalkan upaya pencarian tersangka HAR KPK memajang DPO tersebut pada website KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2020).
Dengan dipajangnya Harun sebagai DPO di laman resmi KPK diharapkan masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaan Harun. Masyarakat dapat melihatnya di https://www.kpk.go.id/id/dpo/1465-dpo-harun-masiku .
"KPK mengharapkan partisipasi masyarakat yang memiliki informasi keberadaan tersangka HAR untuk dapat melapor kepada aparat penegak hukum terdekat atau kepada KPK melalui telepon kantor atau call center KPK di 198," jelasnya.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses PAW Anggota DPR oleh KPK. KPK dan Polri masih memburu. KPK juga telah meminta Imigrasi untuk mencegah Harun Masiku pergi ke luar negeri.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful. (Baca juga: Langkah Menkumham Terkait Harun Masiku Bikin Publik Bingung )
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada Caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Sebab, hingga saat ini keberadaan Harun belum diketahui. Padahal sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, Harun yang pergi ke Singapura pada 6 Januari telah tiba di Indonesia pada 7 Januari. Namun sayang keberadaannya tidak diketahui hingga saat ini. (Baca juga: Ombudsman Tolak Gabung Tim Independen, Yasonna: Urusan Dia )
"Untuk memaksimalkan upaya pencarian tersangka HAR KPK memajang DPO tersebut pada website KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2020).
Dengan dipajangnya Harun sebagai DPO di laman resmi KPK diharapkan masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaan Harun. Masyarakat dapat melihatnya di https://www.kpk.go.id/id/dpo/1465-dpo-harun-masiku .
"KPK mengharapkan partisipasi masyarakat yang memiliki informasi keberadaan tersangka HAR untuk dapat melapor kepada aparat penegak hukum terdekat atau kepada KPK melalui telepon kantor atau call center KPK di 198," jelasnya.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses PAW Anggota DPR oleh KPK. KPK dan Polri masih memburu. KPK juga telah meminta Imigrasi untuk mencegah Harun Masiku pergi ke luar negeri.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful. (Baca juga: Langkah Menkumham Terkait Harun Masiku Bikin Publik Bingung )
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada Caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(kri)