KPK Pasang Wajah DPO Harun Masiku di Laman Resminya

Jum'at, 31 Januari 2020 - 09:35 WIB
KPK Pasang Wajah DPO...
KPK Pasang Wajah DPO Harun Masiku di Laman Resminya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) memajang wajah mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) di dalam laman resminya. Hal itu sekaligus memperkuat bahwa Harun sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Sebab, hingga saat ini keberadaan Harun belum diketahui. Padahal sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, Harun yang pergi ke Singapura pada 6 Januari telah tiba di Indonesia pada 7 Januari. Namun sayang keberadaannya tidak diketahui hingga saat ini. (Baca juga: Ombudsman Tolak Gabung Tim Independen, Yasonna: Urusan Dia )

"Untuk memaksimalkan upaya pencarian tersangka HAR KPK memajang DPO tersebut pada website KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2020).

Dengan dipajangnya Harun sebagai DPO di laman resmi KPK diharapkan masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaan Harun. Masyarakat dapat melihatnya di https://www.kpk.go.id/id/dpo/1465-dpo-harun-masiku .

"KPK mengharapkan partisipasi masyarakat yang memiliki informasi keberadaan tersangka HAR untuk dapat melapor kepada aparat penegak hukum terdekat atau kepada KPK melalui telepon kantor atau call center KPK di 198," jelasnya.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses PAW Anggota DPR oleh KPK. KPK dan Polri masih memburu. KPK juga telah meminta Imigrasi untuk mencegah Harun Masiku pergi ke luar negeri.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful. (Baca juga: Langkah Menkumham Terkait Harun Masiku Bikin Publik Bingung )

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada Caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(kri)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved