Waketum Gerindra Soroti Izin Pelayaran Kapal Asing

Kamis, 30 Januari 2020 - 17:54 WIB
Waketum Gerindra Soroti Izin Pelayaran Kapal Asing
Waketum Gerindra Soroti Izin Pelayaran Kapal Asing
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono melontarkan kritik terhadap pemerintah terkait menerbitkan Izin Pelayaran Kapal Asing (IPKA). Menurut Arief, penerbitan tersebut menabrak asas cabotage yang sudah dianut Indonesia.

"Kami sangat keberatan dan menolak keras atas diterbitkanya IPKA kedua kapal tersebut karena telah melanggar asas cabotage yang sudah diberlakukan di Indonesia," kata Arief kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Arief menuturkan, penerbitan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menhub No KP 198/2020 tentang persetujuan kepada PT Bahari Eka Nusantara menggunakan kapal asing Cable Ship Fuhai. Penggunaan kapal asing itu untuk kegiatan lain yang tidak termasuk mengangkut penumpang dan barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.

"Di mana IPKA cable ship Fu Hai dan cable ship Bold Maverick yang keduanya berbendera Panama serta milik dari perusahaan China (S.B.Submarine System Co.LTD / SBSS)," ujarnya.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini menuntut Kemenhub mencabut dan membatalkan izin pelayaran kedua kapal tersebut. "Bahwa PT Bahari Eka Nusantara bukanlah perusahaan yang memiliki izin pengoperasian angkutan khusus untuk melakukan pemasangan kabel di bawah laut," katanya.

Demi menjaga keamanan dan pertahanan diperairan Indonesia, Arief juga meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemhan untuk tidak mengeluarkan security clearance dan officer clearance untuk melakukan kegiatan angkutan laut bagi kedua kapal tersebut di perairan Indonesia. "Semoga tuntutan kami menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti guna terwujudnya kedaulatan maritim Indonesia," tandasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6689 seconds (0.1#10.140)