Sejumlah Langkah Pemerintah Tuntaskan Eks Honorer K2
A
A
A
JAKARTA - Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menuntaskan tenaga honorer.
Dia menjelaskan, pada kurun waktu 2005 hingga 2014, tenaga honorer lebih dominan menjadi CPNS dibanding jalur umum. Menurutnya, pada kurun waktu tersebut CPNS yang berasal dari tenaga honorer sebanyak 1.070.092.
(Baca juga: Alasan Pemerintah Tak Mungkin Tangani Eks Honorer K2 Seluruhnya)
Sementara kata dia, yang berasal dari pelamar umum hanya 775.884. "Saya sengaja memperlihatkan ini bahwa niat pemerintah selesaikan ini sangat besar. Melebihi dari pelamar umum sendiri," kata Setiawan, Senin (27/1/2020).
Langkah lain yang dilakukan adalah berdasarakan rapat bersama tujuh komisi gabungan di DPR memutuskan bahwa bagi eks tenaga honorer yang memenuhisyarat dipersilahkan ikut seleksi CPNS.
Sementara bagi yang tidak memenuhi syarat CPNS, dipersilahkan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "Kemudian bagi yg tidak lulus di keduanya silahkan pemda masing-masing, tetap bekerja dan diberikan upah sesuai UMR di wilayahnya," tuturnya.
Setiawan menyebutkan, kesepakatan antara pemerintah dan DPR tersebut telah dilaksanakan pada seleksi CPNS tahun 2018 dan seleksi PPPK tahun 2019. Kata dia, dari total eks tenaga honorer guru berjumlah 157.210, 12.883 diantaranya memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS.
Namun yang mengikuti seleksi hanya 8.555 dan sisanya mengikuti seleksi PPPK. "Eks tenaga honorer guru yang lolos CPNS tahun 2018 6.638 orang. Sementara yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 adalah 34.954 orang," ucapnya.
Kemudian eks tenaga honorer kesehatan seluruhnya berjumlah 6.091, 464 orang diantaranya memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS. Akan tetapi yahng mengikuti seleksi hanya 210 dan sisanya mengikuti seleksi PPPK.
"Untuk eks tenaga honorer kesehatan yang lolos CPNS 2018 berjumlah 173 orang. Sementara yang lolos seleksi PPPK berjumlah 1.792 orang," ujarnya.
Setiawan menambahkan, sebanyak 14.929 eks tenaga honorer penyuluh pertanian mengikuti seleksi PPPK tahun 2019. Sementara yang lolos berjumlah 11.670.
Diajuga peserta yang lolos seleksi PPPK masih belum ditetapkan untuk menjadi ASN. Paslanya masih harus menunggu aturan terlebih dahulu .
"Terus terang dari awal (belum ditetapkan) itu tarik menariknya pemnbiayaannya seperti apa. Itu tidak dipungkiri karena saat itu kondisinya ada (instansi) yang sudah siap dan belum siap," jelasnya.
"Kami tidak mungkin, bagi yang sudah siap mengangkat sendiri. Nanti yang belum siap, protes. Sepanjang nanti sudah siap semuanya, baru kami akan mengangkat semuanya dan saat ini sedang dalam proses. Mestinya tidak lama (aturan), bahwa ini semua sudah clear," sambungnya.
Dia menjelaskan, pada kurun waktu 2005 hingga 2014, tenaga honorer lebih dominan menjadi CPNS dibanding jalur umum. Menurutnya, pada kurun waktu tersebut CPNS yang berasal dari tenaga honorer sebanyak 1.070.092.
(Baca juga: Alasan Pemerintah Tak Mungkin Tangani Eks Honorer K2 Seluruhnya)
Sementara kata dia, yang berasal dari pelamar umum hanya 775.884. "Saya sengaja memperlihatkan ini bahwa niat pemerintah selesaikan ini sangat besar. Melebihi dari pelamar umum sendiri," kata Setiawan, Senin (27/1/2020).
Langkah lain yang dilakukan adalah berdasarakan rapat bersama tujuh komisi gabungan di DPR memutuskan bahwa bagi eks tenaga honorer yang memenuhisyarat dipersilahkan ikut seleksi CPNS.
Sementara bagi yang tidak memenuhi syarat CPNS, dipersilahkan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "Kemudian bagi yg tidak lulus di keduanya silahkan pemda masing-masing, tetap bekerja dan diberikan upah sesuai UMR di wilayahnya," tuturnya.
Setiawan menyebutkan, kesepakatan antara pemerintah dan DPR tersebut telah dilaksanakan pada seleksi CPNS tahun 2018 dan seleksi PPPK tahun 2019. Kata dia, dari total eks tenaga honorer guru berjumlah 157.210, 12.883 diantaranya memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS.
Namun yang mengikuti seleksi hanya 8.555 dan sisanya mengikuti seleksi PPPK. "Eks tenaga honorer guru yang lolos CPNS tahun 2018 6.638 orang. Sementara yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 adalah 34.954 orang," ucapnya.
Kemudian eks tenaga honorer kesehatan seluruhnya berjumlah 6.091, 464 orang diantaranya memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS. Akan tetapi yahng mengikuti seleksi hanya 210 dan sisanya mengikuti seleksi PPPK.
"Untuk eks tenaga honorer kesehatan yang lolos CPNS 2018 berjumlah 173 orang. Sementara yang lolos seleksi PPPK berjumlah 1.792 orang," ujarnya.
Setiawan menambahkan, sebanyak 14.929 eks tenaga honorer penyuluh pertanian mengikuti seleksi PPPK tahun 2019. Sementara yang lolos berjumlah 11.670.
Diajuga peserta yang lolos seleksi PPPK masih belum ditetapkan untuk menjadi ASN. Paslanya masih harus menunggu aturan terlebih dahulu .
"Terus terang dari awal (belum ditetapkan) itu tarik menariknya pemnbiayaannya seperti apa. Itu tidak dipungkiri karena saat itu kondisinya ada (instansi) yang sudah siap dan belum siap," jelasnya.
"Kami tidak mungkin, bagi yang sudah siap mengangkat sendiri. Nanti yang belum siap, protes. Sepanjang nanti sudah siap semuanya, baru kami akan mengangkat semuanya dan saat ini sedang dalam proses. Mestinya tidak lama (aturan), bahwa ini semua sudah clear," sambungnya.
(maf)