KPK Bakal Ajukan Banding Terkait Vonis Rommy

Senin, 27 Januari 2020 - 15:09 WIB
KPK Bakal Ajukan Banding...
KPK Bakal Ajukan Banding Terkait Vonis Rommy
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding atas vonis mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

KPK mengajukan banding karena tidak terima Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya memvonis Rommy dua tahun penjara atas kasus korupsi pejabat Kementerian Agama (Kemenag). (Baca juga: PPP: Rommy Tidak Dihukum dengan Kasus Suap, tapi Gratifikasi )

"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).

Ali juga mengungkapkan, salah satu alasan KPK mengajukan banding karena vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Rommy dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Alasan antara lain, vonis Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan Majelis Hakim," kata Ali.

Maka dari itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat ini sedang menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

Dalam putusannya, Rommy dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Hakim meyakini Rommy terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Selain dari Haris, Rommy juga disebut telah menerima suap dari mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Uang itu berkaitan dengan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Maka dari itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rommy. Hukuman itu dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU pada KPK dan juga tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa terkait pencabutan hak politik Rommy. (Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Rommy Sebut Kasusnya Memiliki Hidden Agenda )

Majelis Hakim pun beralasan tidak dikabulkannya permohonan pencabutan hak politik Romi mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan MK tersebut mengatur tentang pemberian jeda lima tahun bagi narapidana kasus korupsi untuk dapat mencalonkan diri pada pilkada.
(kri)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Ketua KPK Firli Bahuri:...
Ketua KPK Firli Bahuri: 1.552 Orang Ditangkap karena Korupsi
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ketua Pansel: Tes Tertulis...
Ketua Pansel: Tes Tertulis Capim KPK Terkait Pemberantasan Korupsi
Sambut Firli Bahuri,...
Sambut Firli Bahuri, Pemuda Aceh Dukung Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved