8 Calon Hakim Agung yang Diloloskan Komisi III DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sepuluh orang calon hakim agung. Hasilnya, Komisi III DPR memilih delapan nama calon hakim agung tersebut.
Dua orang calon hakim agung lainnya ditolak oleh Komisi III DPR. Hal tersebut merupakan hasil rapat pleno Komisi III DPR tadi.
"Berdasarkan musyawarah mufakat, maka persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc telah diputuskan," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery dalam jumpa pers di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Adapun delapan nama calon hakim agung yang dipilih adalah Soesilo untuk kamar pidana, Dwi Sugiarto dan Rahmi Mulyati untuk kamar perdata, Busra untuk kamar agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno untuk kamar militer, Agus Yunianto dan Ansori untuk ad hoc Tipikor, serta Sugiyanto untuk kamar hubungan industrial.
Sedangkan dua calon hakim agung yang dinyatakan tidak lolos adalah Sartono dan Willy Farianto. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui bahwa delapan orang yang lolos belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan Mahkamah Agung (MA), yaitu sebelas orang hakim agung.
"Kalau bicara kebutuhan hakim agung masih banyak kami serahkan prosesnya ke KY. Kami siap saja kapan lagi KY mengajukan nama-nama," ujar Legislator asal Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II ini.
Kepada delapan orang calon hakim agung yang dipilih, dia berharap bisa melakukan terobosan dalam mengatasi situasi di MA. "Terobosan itu ya sistem dan mekanisme infrastruktur terkait penanganan perkara," pungkasnya.
Dua orang calon hakim agung lainnya ditolak oleh Komisi III DPR. Hal tersebut merupakan hasil rapat pleno Komisi III DPR tadi.
"Berdasarkan musyawarah mufakat, maka persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc telah diputuskan," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery dalam jumpa pers di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Adapun delapan nama calon hakim agung yang dipilih adalah Soesilo untuk kamar pidana, Dwi Sugiarto dan Rahmi Mulyati untuk kamar perdata, Busra untuk kamar agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno untuk kamar militer, Agus Yunianto dan Ansori untuk ad hoc Tipikor, serta Sugiyanto untuk kamar hubungan industrial.
Sedangkan dua calon hakim agung yang dinyatakan tidak lolos adalah Sartono dan Willy Farianto. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui bahwa delapan orang yang lolos belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan Mahkamah Agung (MA), yaitu sebelas orang hakim agung.
"Kalau bicara kebutuhan hakim agung masih banyak kami serahkan prosesnya ke KY. Kami siap saja kapan lagi KY mengajukan nama-nama," ujar Legislator asal Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II ini.
Kepada delapan orang calon hakim agung yang dipilih, dia berharap bisa melakukan terobosan dalam mengatasi situasi di MA. "Terobosan itu ya sistem dan mekanisme infrastruktur terkait penanganan perkara," pungkasnya.
(zik)