Beredar Draf Penghapusan Kewajiban Sertifikasi Halal, Ini Respons Fraksi PKS

Selasa, 21 Januari 2020 - 17:04 WIB
Beredar Draf Penghapusan...
Beredar Draf Penghapusan Kewajiban Sertifikasi Halal, Ini Respons Fraksi PKS
A A A
JAKARTA - Beredar draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menyatakan fraksinya akan menjadi yang terdepan menolak usul itu jika benar termaktub dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan pemerintah. (Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Percepat Proses Sertifikasi Halal ) ”Saya cek ke Anggota Baleg, Pemerintah belum mengirim draf resmi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, Fraksi PKS akan menjadi yang terdepan menolaknya,” ujar Jazuli kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Menurut Jazuli, salah kaprah dan langkah sembrono jika ada niatan menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen/masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Apalagi jika itu dianggap menghambat investasi atau ekonomi.

”Berarti mereka tidak mengerti filosofi dan semangat pemberian jaminan produk halal yang undang-undangnya telah kita sahkan bersama sebagai konsensus yang disambut baik oleh seluruh rakyat Indonesia,” terangnya.

UU JPH, kata Jazuli, merupakan manifestasi nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan konsumen, dan upaya negara menghadirkan produk yang terjamin kehalalan, kesehatan dan kebaikannya bagi masyarakat.

"Maka, kalau nanti benar diusulkan untuk dihapus, ini namanya kemunduran atau setback. Atau mungkin saja ini bagian dari agenda liberalisasi produk perdagangan dengan mengabaikan perlindungan atas hak-hak konsumen Indonesia. Itu yang tegas kita tolak karena perlindungan dan JPH itu kewajiban negara dan pemerintah,” tegas Jazuli. (Baca juga: PPP Keberatan Ketentuan Produk Bersertifikat Halal Bakal Dihapus )

Berdasarkan draf Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8367 seconds (0.1#10.140)