Dalami Kasus PAW, KPK Panggil Mantan Caleg PDIP Donny Tri Istiqomah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan caleg PDIP Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Donny akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful pihak swasta.
Donny merupakan salah satu pihak yang sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1) dalam kasus ini. Namun, Donny dilepaskan dan berstatus sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Selain Donny, tim penyidik juga akan memeriksa tiga orang lainnya yakni staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Retno Wahyudiarti, Rahmat Setiawan Tonidaya seorang PNS dan Moh Ilham Yulianto dari pihak swasta. Ketiganya sama-sama diperiksa sebagai saksi untuk Saeful.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk SAE," ungkap Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024. (Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus PAW).
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Donny merupakan salah satu pihak yang sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1) dalam kasus ini. Namun, Donny dilepaskan dan berstatus sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Selain Donny, tim penyidik juga akan memeriksa tiga orang lainnya yakni staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Retno Wahyudiarti, Rahmat Setiawan Tonidaya seorang PNS dan Moh Ilham Yulianto dari pihak swasta. Ketiganya sama-sama diperiksa sebagai saksi untuk Saeful.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk SAE," ungkap Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024. (Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus PAW).
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(zik)