Ini Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Hapus Kewajiban Produk Halal

Selasa, 21 Januari 2020 - 11:20 WIB
Ini Draf Omnibus Law...
Ini Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Hapus Kewajiban Produk Halal
A A A
JAKARTA - Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dibuat pemerintah, nyatanya tidak hanya membuat ketentuan kontroversi terkait ketenagakerjaan. Omnibus law tersebut juga menghapus ketentuan kewajiban produk bersertifikat halal yang beredar di Tanah Air yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Berdasarkan draf yang didapat oleh SINDO Media, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 552 Ketentuan Penutup dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut. (Baca Juga: PPP Keberatan Ketentuan Produk Bersertifikat Halal Bakal Dihapus).

Pasal 552
Ketentuan Penutup

Pada saat UU ini mulai berlaku:

c. Pasal 4, Pasal 29, Pasal 44, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dan ketentuan penghapusan ini berlaku untuk sejumlah Pasal dalam 31 UU lainnya.

Sementara, pasal-pasal yang dihapus dalam UU JPH di antaranya

Pasal 4
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian, kewajiban sertifikat halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia akan dibatalkan jika ketentuan dalam omnibus law tersebut resmi disahkan nantinya oleh pemerintah dan DPR.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7959 seconds (0.1#10.140)