Pengawasan Kinerja PT Asuransi Jiwasraya Dipertanyakan

Senin, 20 Januari 2020 - 12:33 WIB
Pengawasan Kinerja PT...
Pengawasan Kinerja PT Asuransi Jiwasraya Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya terus mendapatkan sorotan. Kasus ini telah merugikan negara belasan triliun rupiah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengusut kasus ini. Bahkan sudah menetapkan lima tersangka kasus ini dan melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan di berbagai tempat.

Kejaksaan juga akan melacak aliran uang juga dugaan kesalahan kebijakan dalam kasus tersebut. Bahkan, Kejaksaan sudah mengajukan surat permohonan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaki Keuangan (PPATK) untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Khilmi mempertanyakan pengawasan terhadap Jiwasraya selama ini.

Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bertanggung jawab karena menyebabkan kerugian bagi negara hingga triliunan rupiah .

“OJK sebagai pengawas dari bisnis keuangan,” ujar Khilmi saat dihubungi wartawan beberapa waktu lalu. (Baca Juga: Luhut Minta Pelaku Korupsi Jiwasraya dan Asabri Dimiskinkan)

Lembaga itu, kata dia, mempunyai wewenang untuk membuka kasus dan memberhentikan mekanisme bisnis PT Asuransi Jiwasraya ketika sudah tidak bisa membayar obligasi.

Menurut dia, aneh jika OJK justru tidak bertindak sehingga kerugian membesar dan tidak bisa diselesaikan oleh internal Jiwasraya.

Sebelumnya, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani juga mempertanyakan peran OJK dalam pengawasan perusahaan asuransi tersebut.

Kata dia, sistem pengawasan bank atau lembaga keuangan seperti asuransi ada pada OJK meski ada dewan asuransi. Dia pun mempertanyakan sikap OJK yang tidak segarang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perusahaan plat merah itu. (Baca Juga: OJK Tegaskan Terus Pantau Upaya Penyehatan Jiwasraya)

Anggota BPK Achsanul Qosasi beberapa waktu lalu juga mempertanyakan pengawasan yang tidak berjalan dalam kasus Jiwasraya. Dengan begitu, diharapkan bisa ditelisik lebih jauh lagi siapa saja yang bertanggung jawab dan evaluasi sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.

Dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Kemudian mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung dibawa ke rutan untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda.

Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK. Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sementara Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)