Komisi III Minta Terdakwa di Pengadilan Tipikior Dapat Keadilan

Minggu, 19 Januari 2020 - 18:02 WIB
Komisi III Minta Terdakwa di Pengadilan Tipikior Dapat Keadilan
Komisi III Minta Terdakwa di Pengadilan Tipikior Dapat Keadilan
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR meminta pengadilan di Indonesia, termasuk Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) memberikan keadilan kepada semua rakyat Indonesia, termasuk kepada orang yang dijadikan terdakwa. Permintaan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

"Dalam persidangan tidak ada menang-kalah, yang ada bagaimana keadilan itu hadir oleh negara, baik terhadap terdakwa maupun bagi semua pihak, termasuk juga rakyat Indonesia," kata Artaria Dahlan kepada wartawan, Minggu (19/1/2020).

Dia menuturkan, semua pihak harus menghormati apapun putusan yang disaimpaikan majelis hakim."Iya kita harus menghormati apapun itu putusannya," kata Arteria.

Sementara itu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menuturkan, selama ini memang sering ada tekanan publik kepada mejelih Hakim Tipikor untuk memberikan hukuman kepada terdakwa. Bagi hakim yang tak profesional, tekanan itu bisa membuat mereka menghukum terdakwa yang sebenarnya tak terbukti bersalah.

Namun bagi yang jujur dan berintegritas, mereka akan memberikan vonis apapun termasuk berani membebaskan terdakwa."Sebenarnya ketertekanan itu bukan semata-mata oleh opini publik, tetapi juga oleh akumulasi dari pendapat masyarakat awam dan kerja-kerja LSM, sehingga majelis hakim kemudian tersandera oleh selain opini publik," ujar Chairul.

Dia mencontohkan, jika ada hakim yang membebaskan terdakwa yang sebelumnya sudah dihukum bersalah oleh publik, maka LSM seperti ICW akan memberikan catatan negatif. "Kemudian hakim dituding masyarakat sebagai telah melakukan keputusan tidak adil karena orang mencuri karet Rp17.000saja dihukum masa terdakwa korupsi dibebaskan. Jadi akumulasi yang ditimbulkan oleh banyak faktor tidak semata-mata opini publik tapi kemudian sistem kita mendukung itu," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5875 seconds (0.1#10.140)