Harun Masiku Buron, Firli Bahuri: Yang Kabur ke Luar Negeri Pasti Balik

Jum'at, 17 Januari 2020 - 21:02 WIB
Harun Masiku Buron,...
Harun Masiku Buron, Firli Bahuri: Yang Kabur ke Luar Negeri Pasti Balik
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan bahwa pelaku korupsi yang kabur keluar negeri pasti akan kembali ke Indonesia nantinya untuk menyerahkan diri. Hal ini menanggapi Harun Masiku, mantan Caleg PDIP yang sudah ditetapkan tersangka yang hingga ini masih belum diketahui keberadaannya.

Penegasan itu dikatakan Firli, sebab dirinya belajar dari pengalamannya saat menjadi Deputi Penindakan di lembaga antikorupsi itu. (Baca juga: Minta Bantuan Aparat, KPK Masih Terus Cari Keberadaan Harun Masiku )

"Sebagaimana pengalaman selama ini yang kami alami, saya kan juga pernah menjadi deputi di KPK setahun empat bulan dua belas hari ada yang kabur ke luar negeri itu pasti balik," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Kembalinya pelaku korupsi ke Indonesia, lanjut Firli, karena pelaku korupsi tidak seberani pelaku pembunuhan ataupun teroris yang siap tinggal dimanapun sekalipun di hutan.

"Karena apa? Karena pelaku koruptor berbeda dengan pelaku pembunuhan yang siap tidur di hutan, beda juga dengan pelaku teror
tapi kalau korupsi berapapun uang yang ia bawa pasti akan kembali ke Indonesia," jelasnya.

Maka dari itu, dirinya pun sudah menandatangani surat permintaan bantuan untuk mencari Harun Masiku ke kepolisian. KPK, kata Firli, juga meminta bantuan diplomatik untuk bisa segera memulangkan Harun Masiku yang disinyalir masih di Singapura. (Baca juga: Harun Masiku Belum Serahkan Diri, KPK Terus Usut Kasus PAW )

"Tinggal kita meminta bantuan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia karena memang mereka punya jejaring kita juga meminta meminta bantuan dengan jalur-jalur diplomatik untuk mencari keberadaan tersangka yang kita cari," tuturnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Serahkan ke KPK )
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)