Dalami Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil Zulhas

Kamis, 16 Januari 2020 - 14:59 WIB
Dalami Kasus Alih Fungsi...
Dalami Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil Zulhas
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas). Pemeriksaan yang direncanakan dilakukan hari ini terkait kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Zulhas akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Kami periksa Zulkifli Hasan dalam kapasitas saksi untuk tersangka PT. Palma," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).

PT Palma Satu sendiri merupakan anak usaha dari PT Duta Palma Group sebagai tersangka kejahatan korporasi.
Selain Zulhas, KPK juga memanggil mantan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Tahun 2014 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Marsyud. Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap pemanggilan Zulhas dan Marsyud.

Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma sebagai tersangka. KPK juga telah menetapkan pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Diduga Surya Darmadi bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp3 miliar untuk pengajuan revisi alih fungsi hutan. Tak hanya itu, Surya Darmadi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut. Pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas ulahnya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
(poe)
Berita Terkait
Politikus PAN Divonis...
Politikus PAN Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Zulhas Bersama Jajaran...
Zulhas Bersama Jajaran PAN Akan Bertemu Ketua KPK, Ada Apa?
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Nurdin Abdullah Jadi...
Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap, PAN Prihatin
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved