KPK Geledah Ruang Wahyu Setiawan, KPU: Banyak Dokumen yang Disita

Rabu, 15 Januari 2020 - 18:43 WIB
KPK Geledah Ruang Wahyu...
KPK Geledah Ruang Wahyu Setiawan, KPU: Banyak Dokumen yang Disita
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengakui tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen yang disita dari ruang kerja Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.

(Baca juga: Bawaslu Ungkap Indikasi Sidang Etik Wahyu Setiawan Dibikin Cepat)

Wahyu sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap terkait pemulusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR. "Ada banyak (dokumen yang disita) tapi saya tidak hafal," ujar Arief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Namun kata Arief, salah satu dokumen yang disita yakni surat dari PDIP terkait pengajuan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW. Dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah ruang kerja Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Senin (13/1/2020).

"Semua surat yang berkaitan dengan hal ini (PAW Harun Masiku) diminta oleh penyidik KPK," ungkapnya.

Arief mengaku penggeledahan oleh tim KPK hanya sebatas ruang kerja Wahyu Setiawan saja. Namun pihaknya menegaskan akan membantu KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Pokoknya apa yang diminta dan kita punya, akan kita berikan," ungkapnya.

Diketahui, selain di ruang kerja Wahyu tim KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wahyu Setiawan pada hari yang sama, Senin (13/1) lalu. Dikedua tempat itu, KPK menyita dokumen penting terkait kasus tersebut.

"Dilakukan penggeledahan di dua tempat yaitu, di ruang kerja tersangka WSE dan di rumah dinasnya," Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)