Jokowi Naikkan Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK hingga Rp42 Juta dan Berikan Beasiswa hingga Sarjana

Jum'at, 17 Januari 2020 - 00:01 WIB
Jokowi Naikkan Jaminan...
Jokowi Naikkan Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK hingga Rp42 Juta dan Berikan Beasiswa hingga Sarjana
A A A
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) meningkatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh pekerja Indonesia. Penambahan manfaat ini dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa harus membayar iuran lebih. Dengan kata lain, besaran iurannya masih sama dengan sebelumnya namun manfaatnya yang didapat meningkat jauh lebih besar dari manfaat sebelumnya.

Kenaikan manfaat JKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019 lalu.

Peningkatan Manfaat JKM
Jokowi Naikkan Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK hingga Rp42 Juta dan Berikan Beasiswa hingga Sarjana

Jaminan Kematian atau JKM merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika pekerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK tersebut meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Dalam hal ini, saat peserta meninggal dunia kepesertaannya di BPJAMSOSTEK tercatat masih aktif.
Adapun selama ini manfaat JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman, dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.

Namun dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat 75% menjadi Rp42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun rinciannya kenaikannya manfaatnya, untuk santunan kematian JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta. Santunan berkala meninggal dunia JKM dari Rp6 juta menjadi 12 Juta selama 24 bulan. Terakhir, biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Beasiswa
Jokowi Naikkan Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK hingga Rp42 Juta dan Berikan Beasiswa hingga Sarjana


Selain itu, manfaat JKM juga meliputi bantuan beasiswa yang mengalami kenaikan 1350% dengan maksimal Rp174 juta, yang diberikan untuk paling banyak 2 orang anak peserta, dengan masa iuran minimal 3 tahun dan besarannya ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan anak peserta.

Beasiswa tersebut akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir, beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

Dengan skema manfaat beasiswa seperti di atas, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal dunia.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)