DKPP Ingin Hadirkan Wahyu Setiawan dalam Sidang Etik
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan tetap melanjutkan proses pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang saat ini sudah berstatus tersangka.
DKPP juga tengah berupaya meminta izin kepada Pimpinan KPK untuk bisa menghadirkan Wahyu dalam sidang kode etik tersebut di Ruang Sidang DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 15 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.
“Kemarin DKPP sudah memutuskan saudara WS (Wahyu Setiawan-red) itu memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan kode etik. Kami sudah putuskan serta sudah memanggil pihak-pihak terkait, insya Allah besok pukul 14.00 akan kita lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS,” tutur Pelaksana Tugas Ketua DKPP, Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Baca Juga: Rapat di DPR, Johan Budi Soroti Wajah Lesu Pimpinan KPU)
Muhammad menjelaskan, dalam Peraturan DKPP menyebut para pihak terkait, baik itu pengadu maupun teradu wajib dihadirkan. Misalnya pengadu akan didalami apa yang menjadi pokok aduan dan mereka yakni KPU dan Bawaslu. Kemudian teradu, yakni Wahyu. Serta para saksi, kalau memang ada saksi, dan pihak terkait.
“DKPP bekerja bekerja atas peraturan DKPP, akan menghadirkan para pihak, salah satunya adalah teradu (WS),” katanya.
Mengenai hal itu, Muhammad mengaku pihaknya sudah menyampaikan kepada KPK untuk menghadirkan Wahyu dalam sidang kode etik DKPP. Dan beberapa waktu lalu, Sekretaris DKPP menyampaikan pesan dari Ketua KPK bahwa KPK akan memberikan konfirmasi pada hari ini apakah kemudian DKPP diperkenankan untuk membawa Wahyu ke DKPP, atau seperti apa nanti teknisnya. Dan lagi proses sidang sampai putusan tidak akan memakan waktu lama.
“Enggak lama (sidang sampai putusan-red) biasanya kalau sidang spt ini apalagi dalam penanganan proses KPK, kita berharap sidangnya sidang cepat,” ucapnya.
Adapun sanksinya, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini menjelaskan bahwa sanksi untuk pelanggaran etik berat bida diberhentikan secara tidak hormat. Meskipun Wahyu sudah mengundurkan diri, tetapi belum ada Surat Keputusan (SK) dari Presiden sebagai bukti pengesahan secara administrasi.
“Pengunduran diri adalah haknya saudara WS secara administrasi kepada presiden. Tetapi WS sepanjang belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, itu masih sebagai komisioner, sebagai anggota KPU,” paparnya.
Menurut dia, ada tiga alasan pergantian antarwaktu. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua, tidak memenuhi syarat. Ketiga, diberhentikan dengan tidak hormat. Salah satu alasan diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melanggar sumpah atau kode etik.
"Di situ DKPP akan menilai pelanggaran sumpah atau kode etik," katanya.
DKPP juga tengah berupaya meminta izin kepada Pimpinan KPK untuk bisa menghadirkan Wahyu dalam sidang kode etik tersebut di Ruang Sidang DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 15 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.
“Kemarin DKPP sudah memutuskan saudara WS (Wahyu Setiawan-red) itu memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan kode etik. Kami sudah putuskan serta sudah memanggil pihak-pihak terkait, insya Allah besok pukul 14.00 akan kita lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS,” tutur Pelaksana Tugas Ketua DKPP, Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Baca Juga: Rapat di DPR, Johan Budi Soroti Wajah Lesu Pimpinan KPU)
Muhammad menjelaskan, dalam Peraturan DKPP menyebut para pihak terkait, baik itu pengadu maupun teradu wajib dihadirkan. Misalnya pengadu akan didalami apa yang menjadi pokok aduan dan mereka yakni KPU dan Bawaslu. Kemudian teradu, yakni Wahyu. Serta para saksi, kalau memang ada saksi, dan pihak terkait.
“DKPP bekerja bekerja atas peraturan DKPP, akan menghadirkan para pihak, salah satunya adalah teradu (WS),” katanya.
Mengenai hal itu, Muhammad mengaku pihaknya sudah menyampaikan kepada KPK untuk menghadirkan Wahyu dalam sidang kode etik DKPP. Dan beberapa waktu lalu, Sekretaris DKPP menyampaikan pesan dari Ketua KPK bahwa KPK akan memberikan konfirmasi pada hari ini apakah kemudian DKPP diperkenankan untuk membawa Wahyu ke DKPP, atau seperti apa nanti teknisnya. Dan lagi proses sidang sampai putusan tidak akan memakan waktu lama.
“Enggak lama (sidang sampai putusan-red) biasanya kalau sidang spt ini apalagi dalam penanganan proses KPK, kita berharap sidangnya sidang cepat,” ucapnya.
Adapun sanksinya, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini menjelaskan bahwa sanksi untuk pelanggaran etik berat bida diberhentikan secara tidak hormat. Meskipun Wahyu sudah mengundurkan diri, tetapi belum ada Surat Keputusan (SK) dari Presiden sebagai bukti pengesahan secara administrasi.
“Pengunduran diri adalah haknya saudara WS secara administrasi kepada presiden. Tetapi WS sepanjang belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, itu masih sebagai komisioner, sebagai anggota KPU,” paparnya.
Menurut dia, ada tiga alasan pergantian antarwaktu. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua, tidak memenuhi syarat. Ketiga, diberhentikan dengan tidak hormat. Salah satu alasan diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melanggar sumpah atau kode etik.
"Di situ DKPP akan menilai pelanggaran sumpah atau kode etik," katanya.
(dam)