DKPP Ingin Hadirkan Wahyu Setiawan dalam Sidang Etik

Selasa, 14 Januari 2020 - 20:37 WIB
DKPP Ingin Hadirkan...
DKPP Ingin Hadirkan Wahyu Setiawan dalam Sidang Etik
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan tetap melanjutkan proses pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang saat ini sudah berstatus tersangka.

DKPP juga tengah berupaya meminta izin kepada Pimpinan KPK untuk bisa menghadirkan Wahyu dalam sidang kode etik tersebut di Ruang Sidang DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 15 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

“Kemarin DKPP sudah memutuskan saudara WS (Wahyu Setiawan-red) itu memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan kode etik. Kami sudah putuskan serta sudah memanggil pihak-pihak terkait, insya Allah besok pukul 14.00 akan kita lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS,” tutur Pelaksana Tugas Ketua DKPP, Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Baca juga: Rapat di DPR, Johan Budi Soroti Wajah Lesu Pimpinan KPU )

Muhammad menjelaskan, dalam Peraturan DKPP menyebut para pihak terkait, baik itu pengadu maupun teradu wajib dihadirkan. Misalnya pengadu akan didalami apa yang menjadi pokok aduan dan mereka yakni KPU dan Bawaslu. Kemudian teradu, yakni Wahyu. Serta para saksi, kalau memang ada saksi, dan pihak terkait.

“DKPP bekerja bekerja atas peraturan DKPP, akan menghadirkan para pihak, salah satunya adalah teradu (WS),” katanya.

Mengenai hal itu, Muhammad mengaku pihaknya sudah menyampaikan kepada KPK untuk menghadirkan Wahyu dalam sidang kode etik DKPP. Dan beberapa waktu lalu, Sekretaris DKPP menyampaikan pesan dari Ketua KPK bahwa KPK akan memberikan konfirmasi pada hari ini apakah kemudian DKPP diperkenankan untuk membawa Wahyu ke DKPP, atau seperti apa nanti teknisnya. Dan lagi proses sidang sampai putusan tidak akan memakan waktu lama.

“Enggak lama (sidang sampai putusan-red) biasanya kalau sidang spt ini apalagi dalam penanganan proses KPK, kita berharap sidangnya sidang cepat,” ucapnya.

Adapun sanksinya, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini menjelaskan bahwa sanksi untuk pelanggaran etik berat bida diberhentikan secara tidak hormat. Meskipun Wahyu sudah mengundurkan diri, tetapi belum ada Surat Keputusan (SK) dari Presiden sebagai bukti pengesahan secara administrasi.

“Pengunduran diri adalah haknya saudara WS secara administrasi kepada presiden. Tetapi WS sepanjang belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, itu masih sebagai komisioner, sebagai anggota KPU,” paparnya.

Menurut dia, ada tiga alasan pergantian antarwaktu. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua, tidak memenuhi syarat. Ketiga, diberhentikan dengan tidak hormat. Salah satu alasan diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melanggar sumpah atau kode etik.

"Di situ DKPP akan menilai pelanggaran sumpah atau kode etik," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved