Harun Masiku Melenggang ke Singapura Sebelum OTT KPK Dilancarkan

Senin, 13 Januari 2020 - 17:58 WIB
Harun Masiku Melenggang...
Harun Masiku Melenggang ke Singapura Sebelum OTT KPK Dilancarkan
A A A
JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang membenarkan bahwa tersangka suap Caleg PDIP Harun Masiku telah pergi ke luar Indonesia pada Senin (6/1) lalu. Diketahui dua hari setelahnya pada Rabu (8/1) Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mentersangkakan Harun dan salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Yang bersangkutan tercatat melintas keluar Indonesia tanggal 6 Januari," ujar Arvin saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Arvin mengungkapkan bahwa, atas nama Harun Masiku bepergian ke luar negeri pada tanggal 6 Januari 2020 menuju ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta. "Tercatat tanggal 6 Januari (Harun Masiku) keluar Indonesia menuju Singapura," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa saat ini pihak telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait keberadaan Caleg PDIP Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka pemberi suap oleh KPK terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024.

Nurul Ghufron pun meminta Harun Masiku untuk segera datang ke KPK. Jika tidak, kata Ghufron, Harun Masiku bisa dijadikan daftar pencarian orang (DPO).

"Kami telah menghimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalau pun tidak nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," kata Nurul Ghufron.

Diketahui, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima
mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni, Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp900 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
(pur)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved