Harun Masiku Melenggang ke Singapura Sebelum OTT KPK Dilancarkan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang membenarkan bahwa tersangka suap Caleg PDIP Harun Masiku telah pergi ke luar Indonesia pada Senin (6/1) lalu. Diketahui dua hari setelahnya pada Rabu (8/1) Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mentersangkakan Harun dan salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Yang bersangkutan tercatat melintas keluar Indonesia tanggal 6 Januari," ujar Arvin saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
Arvin mengungkapkan bahwa, atas nama Harun Masiku bepergian ke luar negeri pada tanggal 6 Januari 2020 menuju ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta. "Tercatat tanggal 6 Januari (Harun Masiku) keluar Indonesia menuju Singapura," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa saat ini pihak telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait keberadaan Caleg PDIP Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka pemberi suap oleh KPK terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024.
Nurul Ghufron pun meminta Harun Masiku untuk segera datang ke KPK. Jika tidak, kata Ghufron, Harun Masiku bisa dijadikan daftar pencarian orang (DPO).
"Kami telah menghimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalau pun tidak nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," kata Nurul Ghufron.
Diketahui, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima
mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni, Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp900 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
"Yang bersangkutan tercatat melintas keluar Indonesia tanggal 6 Januari," ujar Arvin saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
Arvin mengungkapkan bahwa, atas nama Harun Masiku bepergian ke luar negeri pada tanggal 6 Januari 2020 menuju ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta. "Tercatat tanggal 6 Januari (Harun Masiku) keluar Indonesia menuju Singapura," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa saat ini pihak telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait keberadaan Caleg PDIP Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka pemberi suap oleh KPK terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024.
Nurul Ghufron pun meminta Harun Masiku untuk segera datang ke KPK. Jika tidak, kata Ghufron, Harun Masiku bisa dijadikan daftar pencarian orang (DPO).
"Kami telah menghimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalau pun tidak nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," kata Nurul Ghufron.
Diketahui, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima
mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni, Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp900 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
(pur)