Mencari Keadilan, Guru Honorer Gugat UU ASN ke MK

Senin, 13 Januari 2020 - 17:35 WIB
Mencari Keadilan, Guru...
Mencari Keadilan, Guru Honorer Gugat UU ASN ke MK
A A A
JAKARTA - Bebagai cara ditempuh kalangan Guru Honorer atau dalam sebutan lain pegawai pemerintah non-PNS untuk mencari keadilan. Salah satunya dengan melakukan uji materi atau gugatan terhadap Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Koordinator Honorer menggugat, Yolis Suhadi mengatakan, adapun pasal yang yang dimohonkan adalah Pasal 6 huruf b, tentang kriteria ASN, Pasal 58 ayat 1 dan 2 tentang pengadaan PNS serta Pasal 99, tentang pengangkatan PP.

"Dengan rincian profesi pekerja yang melakukan permohonan tersebut di antaranya, Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Guru Honorer, Penjaga Sekolah Honorer Sekolah Negeri, Operator Sekolah Negeri) Pegawai Honorer Teknis dan Administrasi, Tenaga Kesehatan (Perawat Honorer pada Instansi Pemerintah dan lain-lain," tutur Yolis di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Dalam hal permohoanan di atas pihaknya didampingi oleh LBH. SBSI, dengan Ketua Tim Hukum Paulus Sanjaya, Hecrin Purba, dkk.

"Dalam prosesnya nanti kami juga menyiapkan saksi ahli dan saksi fakta untuk mendukung permohonan tersebut. Di antaranya Prof. Mochtar Pakpahan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, DR. Ahmad Redy Beserta Tim Ahli," imbuh dia.

Dalam kesempatan ini pula, lanjut Yolis pihaknya menyampaikan bahwa apa yang dilakukan bukanlah perbuatan melawan pemerintah. Pihaknya hanya menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara yang sudah barang tentu dijamin oleh UUD 1945

Dengan demikian, kepada guru honorer yang tidak bergabung dalam hajatan konsitusi ini, perlu pula disampikan bukan pihaknya tak ingin menunggu Revisi UU ASN yang dijanjikan oknum DPR. Namun pihaknya beranggapan bahwa para guru honores sudah cukup memberi kesempatan kepada wakil rakyat dan pemerintah untuk melakukan revisi UU ini. Bahkan pada periode DPR 2014-2019 pihaknya sudah memberikan waktu kurang lebih 4 tahun agar DPR dan Pemerintah melakukan revisi terkait aturan tersebut.

"Bahkan Surat Presiden yang memerintahkan kepada kementerian terkait untuk membahas revisi inipun telah pernah diterbitkan, namun sampai DPR habis masa bakti/berganti dan pekerja honorer banyak yang mati, namun Revisi tak kunjung jadi dan kini revisi dijanjikan lagi," ujarnya.

Sebelum mendaftarkan gugatannya, ratusan guru honorer sempat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MK. Setelah menyampaikan berbagai tuntutan, akhirnya perwakilan guru honorer yang di dampingi sejumlah tim kuasa hukum melakukan pendaftan dan terfdaftar dengan nomor registrasi 1942/PAN.MK/I/2020.
(pur)
Berita Terkait
Perjuangkan Nasib Guru...
Perjuangkan Nasib Guru Honorer, DPD Resmi Bentuk Pansus
Pemprov Jabar Serahkan...
Pemprov Jabar Serahkan 5.700 SK PPPK Guru SMA, SMK dan SLB
Gaji Guru Honorer Masih...
Gaji Guru Honorer Masih Rendah, 74% Dibayar di Bawah Rp2 Juta
Peserta Program Ekosistem...
Peserta Program Ekosistem Pendidik Profesional Ikuti Kegiatan Berbagi Praktik Baik kepada 750 Guru
Aksi Forum Guru Tuntut...
Aksi Forum Guru Tuntut SK Inpassing 2023 di Jakarta
Unjuk Rasa Guru Bersertifikasi...
Unjuk Rasa Guru Bersertifikasi di Palangka Raya
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved