Mencari Keadilan, Guru Honorer Gugat UU ASN ke MK

Senin, 13 Januari 2020 - 17:35 WIB
Mencari Keadilan, Guru Honorer Gugat UU ASN ke MK
Mencari Keadilan, Guru Honorer Gugat UU ASN ke MK
A A A
JAKARTA - Bebagai cara ditempuh kalangan Guru Honorer atau dalam sebutan lain pegawai pemerintah non-PNS untuk mencari keadilan. Salah satunya dengan melakukan uji materi atau gugatan terhadap Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Koordinator Honorer menggugat, Yolis Suhadi mengatakan, adapun pasal yang yang dimohonkan adalah Pasal 6 huruf b, tentang kriteria ASN, Pasal 58 ayat 1 dan 2 tentang pengadaan PNS serta Pasal 99, tentang pengangkatan PP.

"Dengan rincian profesi pekerja yang melakukan permohonan tersebut di antaranya, Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Guru Honorer, Penjaga Sekolah Honorer Sekolah Negeri, Operator Sekolah Negeri) Pegawai Honorer Teknis dan Administrasi, Tenaga Kesehatan (Perawat Honorer pada Instansi Pemerintah dan lain-lain," tutur Yolis di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Dalam hal permohoanan di atas pihaknya didampingi oleh LBH. SBSI, dengan Ketua Tim Hukum Paulus Sanjaya, Hecrin Purba, dkk.

"Dalam prosesnya nanti kami juga menyiapkan saksi ahli dan saksi fakta untuk mendukung permohonan tersebut. Di antaranya Prof. Mochtar Pakpahan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, DR. Ahmad Redy Beserta Tim Ahli," imbuh dia.

Dalam kesempatan ini pula, lanjut Yolis pihaknya menyampaikan bahwa apa yang dilakukan bukanlah perbuatan melawan pemerintah. Pihaknya hanya menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara yang sudah barang tentu dijamin oleh UUD 1945

Dengan demikian, kepada guru honorer yang tidak bergabung dalam hajatan konsitusi ini, perlu pula disampikan bukan pihaknya tak ingin menunggu Revisi UU ASN yang dijanjikan oknum DPR. Namun pihaknya beranggapan bahwa para guru honores sudah cukup memberi kesempatan kepada wakil rakyat dan pemerintah untuk melakukan revisi UU ini. Bahkan pada periode DPR 2014-2019 pihaknya sudah memberikan waktu kurang lebih 4 tahun agar DPR dan Pemerintah melakukan revisi terkait aturan tersebut.

"Bahkan Surat Presiden yang memerintahkan kepada kementerian terkait untuk membahas revisi inipun telah pernah diterbitkan, namun sampai DPR habis masa bakti/berganti dan pekerja honorer banyak yang mati, namun Revisi tak kunjung jadi dan kini revisi dijanjikan lagi," ujarnya.

Sebelum mendaftarkan gugatannya, ratusan guru honorer sempat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MK. Setelah menyampaikan berbagai tuntutan, akhirnya perwakilan guru honorer yang di dampingi sejumlah tim kuasa hukum melakukan pendaftan dan terfdaftar dengan nomor registrasi 1942/PAN.MK/I/2020.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8658 seconds (0.1#10.140)