Kantor KPU Digeledah, Ini Penjelasan KPK

Senin, 13 Januari 2020 - 14:58 WIB
Kantor KPU Digeledah, Ini Penjelasan KPK
Kantor KPU Digeledah, Ini Penjelasan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) dengan Tim penyidiknya melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (13/1/2020).

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan hingga saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di kantor KPU. "Iya benar (penggeledahan di KPU)" ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Belum diketahui ruangan mana saja yang digeledah tim penyidik KPK. KPK akan menjelaskan detail usai tim penyidik rampung melakukan penggeledahan di KPU. "Update nanti saya sampaikan," kata Ali.

Diketahui penggeledahan itu dilakukan KPK untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024. (Baca juga: Petugas KPK Geledah Ruang Komisioner KPU, Ini Respons Arief Budiman )

Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp900 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9147 seconds (0.1#10.140)