Dewan Pengawas KPK Dinilai Hambat Pengusutan Kasus Jual Beli PAW

Senin, 13 Januari 2020 - 11:53 WIB
Dewan Pengawas KPK Dinilai Hambat Pengusutan Kasus Jual Beli PAW
Dewan Pengawas KPK Dinilai Hambat Pengusutan Kasus Jual Beli PAW
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menghambat kerja KPK dalam menyelidiki kasus jual beli Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Maka itu, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengkritik keras kinerja Dewan Pengawas KPK tersebut.

"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble," ujar Pipin Sopian dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2020).

Sebab, kata dia, dengan adanya kewajiban penyidik KPK untuk meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewan Pengawas KPK maka berpotensi bocor dan menghilangkan barang bukti. (Baca juga: Hasto Tegaskan Parpol Miliki Kedaulatan untuk Lakukan PAW Anggota Dewan )

"Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan sudah dapat izin dan akan dilaksanakan pekan depan. Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalau bocor ya hilang semua barang buktinya," imbuhnya.

Menurut dia, Dewan Pengawas KPK bukan sekadar masalah orang tetapi masalah sistem yang membuat pemberantasan korupsinya mandul.

"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekadar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor," kata Alumni Ilmu Politik Universitas Indonesia ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6153 seconds (0.1#10.140)