Kasus Suap Komisioner KPU, LPSK Berharap Ada Justice Collaborator

Sabtu, 11 Januari 2020 - 12:23 WIB
Kasus Suap Komisioner...
Kasus Suap Komisioner KPU, LPSK Berharap Ada Justice Collaborator
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) prihatin dan menyesalkan penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK karena dugaan penerimaan hadiah terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2023 di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020. (Baca juga: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Penerima Suap)

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan fenomena penangkapan pejabat negara karena praktik suap atau tindakan koruptif lainnya membuat upaya pemulihan citra lembaga atau komisi negara yang cenderung turun di mata masyarakat menjadi semakin sulit. “Seharusnya sikap anti korupsi terus dikedepankan agar dukungan dan kepercayaan masyarakat dapat tumbuh” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta, Sabtu (11/01/2020).

Terkait kasus ini, Hasto meminta semua pihak untuk bersabar serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Selain itu Hasto juga mengimbau agar kasus ini tidak ditarik-tarik ke dalam urusan politik, dirinya juga yakin KPK akan menangani kasus ini dengan transparan dan profesional. (Baca juga: Pakai Rompi Oranye, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Maaf)

Terkait kasus ini, kata dia, apabila dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC), LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami berharap kalau dari hasil penyelidikan KPK mengarah pada munculnya JC, silakan memberikan rekomendasi pada LPSK, kami akan tindak lanjuti” ucap Hasto. (Baca juga: Profil Wahyu Setiawan Komisioner KPU Kena OTT KPK)

LPSK memilih untuk bersabar menunggu sambil memantau perkembangan kasus ini, namun Hasto mengatakan bila dipandang perlu, dirinya akan menghubungi komisioner KPK terkait kemungkinan munculnya JC dalam kasus suap ini. Sebagai informasi, saksi pelaku atau JC diatur dalam UU 31 Tahun 2014. Dalam pasal 10A disebutkan saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan dapat diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Salah satu penghargaan yang didapat oleh saksi pelaku adalah berupa keringanan penjatuhan pidana atau berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan lain-lain.

Untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2093 seconds (0.1#10.140)