KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Penerima Suap

Kamis, 09 Januari 2020 - 20:46 WIB
KPK Tetapkan Komisioner...
KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Penerima Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

(Baca juga: OTT Diapresiasi, Firli Bahuri dkk Ditantang Ungkap Kasus-kasus Besar)

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Lili menjelaskan, kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP, Harun Masiku. Awal mulanya KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu pada Agustina pada Rabu 8 Januari 2020.

"KPK kemudian mengamankan Wahyu dan asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB," jelas Lili.

Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan Agustina di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari Agustina, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang SGD dan buku rekening yang diduga terkait perkara.

Tim lain mengamankan Saeful pihak swasta, Doni seorang advokat, dan sopir Saeful bernama Ilham di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.

Terakhir, KPK mengamankan salah dua orang anggota keluarga Wahyu, Ika Indayani dan Wahyu Budiyank di rumah pribadinya di Banyumas. "Delapan orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Sebagai penerima Wahyu dan Agustuna disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
OTT di Kalsel, KPK Tangkap...
OTT di Kalsel, KPK Tangkap 6 Orang
Berita Terkini
Pemerintah Bentuk Satgas...
Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan
5 menit yang lalu
Gubernur Lemhannas:...
Gubernur Lemhannas: Animo ASN dan Non-ASN Ikut Program P3N Meningkat
8 menit yang lalu
Momen Prabowo Minta...
Momen Prabowo Minta AHY Pimpin Hymne Taruna saat Halalbihalal Purnawirawan TNI
40 menit yang lalu
Diskusi PPPI dan FSI:...
Diskusi PPPI dan FSI: Tenaga Kerja China Jadi Tantangan Hubungan Indonesia-RRC
53 menit yang lalu
Prabowo: Dalam 5 Tahun...
Prabowo: Dalam 5 Tahun Harus Swasembada BBM, Tak Perlu Impor!
57 menit yang lalu
Ketum Al Irsyad Dukung...
Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Kasus Suap Zarof Ricar
1 jam yang lalu
Infografis
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Cuti Bersama ASN 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved