PPP Nilai OTT Komisioner KPU Jawab Kekhawatiran Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap lembaga antirasuah itu. Sebab, Undang-undang KPK yang baru hasil revisi dianggap sebagian masyarakat sipil untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Ya saya kira kalau saya melihat OTT KPK ini menjawab kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat sipil, bahwa setelah revisi Undang-undang KPK, yang kemudian melahirkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu tidak akan ada, atau KPK tidak bisa lagi OTT," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Arsul menambahkan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah berlaku. "Dan terbukti dalam seminggu ini ada 2 OTT," ucap Wakil Ketua MPR RI ini. (Baca juga: Johan Budi Apresiasi KPK, Setelah Dilantik Langsung Tancap Gas )
Diketahui, selain Wahyu Setiawan, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. "Maknanya kekhawatiran yang selama ini ada pada beberapa teman masyarakat sipil itu enggak terbukti," kata Anggota Komisi III DPR RI ini.
Dia melanjutkan, ke depan OTT memang merupakan kewenangan penegak hukum. Penegak hukum yang dimaksud bukan hanya KPK tetapi juga Polri dan Kejaksaan Agung.
"Tapi kami yang di Komisi III melihat OTT ini bukan sesuatu yang kemudian harus dicela atau harus dikecam. Tetapi memang KPK juga harus diingatkan, jangan terlalu keasikan dengan OTT-OTT. Sehingga kasus-kasus besar yang memerlukan case building, pengungkapan kasus, itu kemudian menjadi terlupakan," tegasnya.
"Ya saya kira kalau saya melihat OTT KPK ini menjawab kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat sipil, bahwa setelah revisi Undang-undang KPK, yang kemudian melahirkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu tidak akan ada, atau KPK tidak bisa lagi OTT," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Arsul menambahkan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah berlaku. "Dan terbukti dalam seminggu ini ada 2 OTT," ucap Wakil Ketua MPR RI ini. (Baca juga: Johan Budi Apresiasi KPK, Setelah Dilantik Langsung Tancap Gas )
Diketahui, selain Wahyu Setiawan, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. "Maknanya kekhawatiran yang selama ini ada pada beberapa teman masyarakat sipil itu enggak terbukti," kata Anggota Komisi III DPR RI ini.
Dia melanjutkan, ke depan OTT memang merupakan kewenangan penegak hukum. Penegak hukum yang dimaksud bukan hanya KPK tetapi juga Polri dan Kejaksaan Agung.
"Tapi kami yang di Komisi III melihat OTT ini bukan sesuatu yang kemudian harus dicela atau harus dikecam. Tetapi memang KPK juga harus diingatkan, jangan terlalu keasikan dengan OTT-OTT. Sehingga kasus-kasus besar yang memerlukan case building, pengungkapan kasus, itu kemudian menjadi terlupakan," tegasnya.
(kri)