Kuasa Hukum Benny Tjokro Sebut Kliennya Tak Berperan Rugikan Jiwasraya

Selasa, 07 Januari 2020 - 08:22 WIB
Kuasa Hukum Benny Tjokro...
Kuasa Hukum Benny Tjokro Sebut Kliennya Tak Berperan Rugikan Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Muchtar Arifin selaku Kuasa Hukum Komisaris PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), Benny Tjokro menegaskan bahwa kliennya tidak membuat kerugian terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.

"Tidak ada perbuatan Pak Benny yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap PT Jiwasraya," ujar Muchtar kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Muchtar juga mengungkapkan peran kliennya yakni Benny Tjokro yang juga turut diperiksa hari oleh penyidik tindak pidana korupsi pada Jampidsus, Kejagung. Menurutnya Benny tidak memiliki peran untuk mendukung terjadinya kerugian terhadap asuransi Jiwasraya.

"Tidak ada. jadi, hanya kaitannya Pak Benny pernah melakukan pinjaman yang surat utang jangka menengah (MTN) tahun 2015 senilai Rp608 miliar dan sudah selesai tepat waktunya pada tahun 2016. Jadi setahun kemudian selesai," jelasnya.

Muchtar melanjutkan perusahaan Benny yakni PT Hanson Internasional sudah berlabel perusahaan terbuka untuk umum (Tbk). Karena, sudah terbuka maka Muchtar meyakini perusahaan Benny sudah terdaftar juga di Bursa Efek Indonesia (BEI), dari dulu sampai sekarang dan menjalani transaksi-transaksi yang terjadi di BEI oleh emiten.

"Itu kan yang mengelola manajemen bursa efek. Jadi tidak ada siapapun emiten yang berhubungan langsung dengan Pak Benny. Tidak ada. hanya sebatas itu."

"Jadi tidak ada peran apa apa untuk menyebabkan terjadinya kerugian terhadap asuransi Jiwasraya. sepenuhnya adalah tanggung jawab dari manajemen Jiwasraya," sambungnya.

Di kesempatan yang berbeda, Benny Tjokro usai diperiksa tidak banyak berkomentar. Dirinya memilih bungkam meninggalkan kerumunan wartawan yang telah menunggunya sedari tadi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)