Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU KPK terhadap Rommy Ambigu

Senin, 06 Januari 2020 - 20:01 WIB
Penasihat Hukum Sebut...
Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU KPK terhadap Rommy Ambigu
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy selama empat tahun penjara. Pasalnya, Rommy dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum Rommy, Maqdir Ismail menilai tuntutan yang disampaikan JPU ambigu. Hal ini disebabkan dalam perkara mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq yang disebut memberi suap ke Rommy dituntut dengan pasal suap dan mereka sudah dihukum.

“Akan tetapi terhadap Rommy, ternyata mereka (KPK) ragu-ragu bahwa suap itu sebenarnya tidak ada karena ini tidak ada urusan apapun dengan jabatannya Pak Rommy,” ujar Maqdir usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).

Maqdir menjelaskan bahwa dalam persidangan semua saksi yang dihadirkan selalu menerangkan bahwa bahwa kedudukan Rommy saat itu kedudukannya sebagai ketum partai.

“Karena itulah maka ditarik bahwa ini adalah gratifikasi, ini sesuatu yang saya kira musti kita catat secara baik bahwa dalam persoalan ini bukan hanya penegakan hukum yang hendak dilakukan,” tandas Maqdir.

Maqdir juga menyebut dalam persidangan juga tidak ditemukan fakta yang menyebutkan bahwa Rommy dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang secara bersama-sama. Oleh karena itu, dia berpandangan seharusnya Rommy terbebas dari tuntutan.

“Juga tidak ada intervensi dari Pak Rommy atas pengangakatan Haris dan Muafaq,” kata Maqdir.
(kri)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
Ini Penjelasan KPK Terkait...
Ini Penjelasan KPK Terkait Bebasnya Romahurmuziy
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Sambut Firli Bahuri,...
Sambut Firli Bahuri, Pemuda Aceh Dukung Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved