Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU KPK terhadap Rommy Ambigu
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy selama empat tahun penjara. Pasalnya, Rommy dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum Rommy, Maqdir Ismail menilai tuntutan yang disampaikan JPU ambigu. Hal ini disebabkan dalam perkara mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq yang disebut memberi suap ke Rommy dituntut dengan pasal suap dan mereka sudah dihukum.
“Akan tetapi terhadap Rommy, ternyata mereka (KPK) ragu-ragu bahwa suap itu sebenarnya tidak ada karena ini tidak ada urusan apapun dengan jabatannya Pak Rommy,” ujar Maqdir usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).
Maqdir menjelaskan bahwa dalam persidangan semua saksi yang dihadirkan selalu menerangkan bahwa bahwa kedudukan Rommy saat itu kedudukannya sebagai ketum partai.
“Karena itulah maka ditarik bahwa ini adalah gratifikasi, ini sesuatu yang saya kira musti kita catat secara baik bahwa dalam persoalan ini bukan hanya penegakan hukum yang hendak dilakukan,” tandas Maqdir.
Maqdir juga menyebut dalam persidangan juga tidak ditemukan fakta yang menyebutkan bahwa Rommy dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang secara bersama-sama. Oleh karena itu, dia berpandangan seharusnya Rommy terbebas dari tuntutan.
“Juga tidak ada intervensi dari Pak Rommy atas pengangakatan Haris dan Muafaq,” kata Maqdir.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum Rommy, Maqdir Ismail menilai tuntutan yang disampaikan JPU ambigu. Hal ini disebabkan dalam perkara mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq yang disebut memberi suap ke Rommy dituntut dengan pasal suap dan mereka sudah dihukum.
“Akan tetapi terhadap Rommy, ternyata mereka (KPK) ragu-ragu bahwa suap itu sebenarnya tidak ada karena ini tidak ada urusan apapun dengan jabatannya Pak Rommy,” ujar Maqdir usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).
Maqdir menjelaskan bahwa dalam persidangan semua saksi yang dihadirkan selalu menerangkan bahwa bahwa kedudukan Rommy saat itu kedudukannya sebagai ketum partai.
“Karena itulah maka ditarik bahwa ini adalah gratifikasi, ini sesuatu yang saya kira musti kita catat secara baik bahwa dalam persoalan ini bukan hanya penegakan hukum yang hendak dilakukan,” tandas Maqdir.
Maqdir juga menyebut dalam persidangan juga tidak ditemukan fakta yang menyebutkan bahwa Rommy dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang secara bersama-sama. Oleh karena itu, dia berpandangan seharusnya Rommy terbebas dari tuntutan.
“Juga tidak ada intervensi dari Pak Rommy atas pengangakatan Haris dan Muafaq,” kata Maqdir.
(kri)