Pimpinan KPK di Bawah Presiden Dinilai Ingkari UU Era Reformasi
Selasa, 31 Desember 2019 - 20:03 WIB
Pimpinan KPK di Bawah Presiden Dinilai Ingkari UU Era Reformasi
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Administrasi Negara W. Riawan Tjandra menilai draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang pimpinan dan organ pelaksana pimpinan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) bakal mengganggu independensi lembaga antikorupsi itu. (Baca juga: Pimpinan di Bawah Presiden, KPK Terancam Kehilangan Independensi)
"Hal itu jelas mengganggu independensi KPK. Kesalahan jelas terlihat dengan meletakkan KPK setingkat menteri, itu mengingkari amanah seluruh peraturan perundang-undangan era reformasi," ujar Riawan kepada SINDOnews, Selasa (31/12/2019). (Baca juga: Draf Perpres KPK di Bawah Presiden Dinilai Perlu Dikaji Kembali)
Kedudukan normatif itu, kata Riawan, membuka ruang intervensi langsung atau tak langsung terhadap KPK dari kepentingan politik eksekutif dan DPR. "Jalan satu-satunya tinggal UU No. 19 tahun 2019 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya. (Baca juga: Draf Perpres Pimpinan Dinilai sebagai Upaya Kontrol KPK)
Namun, jika MK tidak membatalkan UU KPK itu maka bukan tidak mungkin KPK akan berada pada cengkraman politik rezim oligarki. "KPK akan mengalami political decay (pembusukan politik) dari dalam maupun dari luar. Harus ada yang menyelamatkan KPK dari cengkeraman politik rezim oligkhari semacam itu," tuturnya.
"Hal itu jelas mengganggu independensi KPK. Kesalahan jelas terlihat dengan meletakkan KPK setingkat menteri, itu mengingkari amanah seluruh peraturan perundang-undangan era reformasi," ujar Riawan kepada SINDOnews, Selasa (31/12/2019). (Baca juga: Draf Perpres KPK di Bawah Presiden Dinilai Perlu Dikaji Kembali)
Kedudukan normatif itu, kata Riawan, membuka ruang intervensi langsung atau tak langsung terhadap KPK dari kepentingan politik eksekutif dan DPR. "Jalan satu-satunya tinggal UU No. 19 tahun 2019 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya. (Baca juga: Draf Perpres Pimpinan Dinilai sebagai Upaya Kontrol KPK)
Namun, jika MK tidak membatalkan UU KPK itu maka bukan tidak mungkin KPK akan berada pada cengkraman politik rezim oligarki. "KPK akan mengalami political decay (pembusukan politik) dari dalam maupun dari luar. Harus ada yang menyelamatkan KPK dari cengkeraman politik rezim oligkhari semacam itu," tuturnya.
(cip)