Draf Perpres Pimpinan Dinilai sebagai Upaya Kontrol KPK

Selasa, 31 Desember 2019 - 11:01 WIB
Draf Perpres Pimpinan Dinilai sebagai Upaya Kontrol KPK
Draf Perpres Pimpinan Dinilai sebagai Upaya Kontrol KPK
A A A
JAKARTA - Aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengaku lembaga menolak secara tegas munculnya draf Peraturan Presiden (Perpres) yang menempatkan pimpinan KPK setara dengan menteri dan bertanggungjawab di bawah Presiden. Menurutnya, draf itu ingin menjadikan KPK di bawah kendali Presiden.

"Karena bagaimana pun juga kalau kita lihat berdasarkan kesepakatan internasional yang menyatakam setiap negara yang bersepakat untuk mengimplementasikan kesepakatan itu harus membuat lembaga independen yang mana tidak dapat diintervensi secara politik oleh siapa pun," tutur Wana saat dihubungi SINDOnews, Selasa (31/12/2019).

Dengan demikian menurut Wana, adanya Perpres tersebut menunjukan memang selama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai mencoba untuk mengontrol KPK agar tidak terjadi kegaduhan, dan ini yang sangat disayangkan.

Lebih lanjut Wana mengatakan, karena bagaimanapun kerja-kerja penegakan hukum tidak boleh atau tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik apa pun. Menurut dia, jika hal tersebut terjadi, maka akan menjadi alat politik siapun rezim yang berkuasa pada kemudian hari.

Selain itu, kata Wana, dengan adanya draft ini juga membuktikan komitmen Presiden Jokowi dalam kontek pemberantasan korupsi dianggap tidak pro. Karena bagaimanapun juga setiap argumentasi presiden dalam kaitannya mendukung KPK ternyata hanya life service belaka.

"Bahkan Jokowi di setiap kesempatan membahas KPK yang ingin memperkuat, pada kenyataannya memperlemah KPK. Ini menunjukkan Jokowi ingkar janji terhadap komitmennya terkait dengan pemberantasan korupsi," kata dia.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1931 seconds (0.1#10.140)