Pengamat Sebut Munculnya Draf Perpres Pimpinan KPK Kacau

Senin, 30 Desember 2019 - 19:10 WIB
Pengamat Sebut Munculnya Draf Perpres Pimpinan KPK Kacau
Pengamat Sebut Munculnya Draf Perpres Pimpinan KPK Kacau
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti menganggap, agak kacau terkait munculnya draf Peraturan Presiden (Perpres) yang menempatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di bawah Presiden.

Ray Rangkuti menilai, munculnya draf ini disinyalir karena lahirnya revisi Undang-Undang (UU) KPK yang tidak didasari oleh semangat menempatkan KPK sebagai lembaga independen.

"Jadi efeknya terasa seperti sekarang. Serba kacau ketika hendak diatur dalam struktur kelembagaan negara," ujar Ray saat dihubungi SINDOnews, Senin (30/12/2019).

"Lihat saja redaksi Perpresnya, menyebut pimpinan KPK sebagai pejabat negara setingkat kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara. Aneh bukan? Kalau dia pejabat negara setingkat menteri, sepatutnya bertanggung jawab ya langsung ke presiden sebagai kepala pemerintahan, bukan kepala negara," tambahnya.

Lagi pula lanjut Ray, jika KPK lembaga di bawah naungan kepala negara, mestinya dia tidak diatur oleh Perpres. Menurut dia, Perpres hanya bisa mengatur lembaga di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Kata Ray, masalah akan muncul jika pimpinan KPK adalah pejabat negara yang bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala pemerintahan. Dengan begitu Ray mengatakan, ada tiga persoalan yang muncul, pertama KPK bukan lagi lembaga independen, KPK lembaga penegak hukum baru di bawah Presiden.

Kedua secara umum, lembaga penegak hukum di bawah Presiden itu hanya ada Polisi dan Kejaksaan. Sehingga, dikhawatirkan muncul masalah baru jika ada lembaga penegak hukum lain di bawah Presiden.

"Kecuali kewenangan KPK dalam penyelidikan dan penuntutan ditiadakan. Baru dimungkinkan lembaga ini ada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan. Kalau tidak akan tumpang tindih sebagai lembaga penegak hukum," tuturnya.

Kemudian yang ketiga kata Ray, munculnya draf ini juga menegasikan dewan pengawas (Dewas) yang juga tidak perlu. Sebab, Dewas dengan sendirinya diawasi langsung oleh presiden dan tentunya DPR.

Kata dia, Presiden kapan waktu, dapat memecat komisioner jika dianggap melanggar aturan atau etika. Dengan demikian, keberadaan dewas itu juga menjadi mubazir. Karena tidak ada pejabat negara setingkat kementerian yang diawasi khusus seperti KPK.

"Ini merupakan hal yang tumpang tindih dan kekacauan berikutnya," ujar dia.

Ray menambahkan, saat ini banyak pihak yang menganggap, pemberantasan korupsi baik-baik saja karena merasa presidennya Jokowi.

"Tak terkira kalau ketemu Presiden yang tidak peduli pada gerakan antikorupsi, maka KPK akan benar-benar jadi alat bagi Presiden untuk menekan lawan politik atau saat yang sama membiarkan lingkarannya bebas korupsi," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9304 seconds (0.1#10.140)