Demo, Mahasiswa Desak Kejagung Tangkap Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Ratusan massa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka meminta Kejagung menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang diduga telah melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian pada kasus burung walet di Bengkulu 2004 lalu.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster. Mereka juga memakai topeng bermuka Novel Beswedan. "Jaksa Agung harus segera menangkap dan mengadili Novel Baswedan, otak pembunuhan dan penganiyaan pada skandal kasus sarang burung walet di Bengkulu," kata Koordinator Aksi, Arif Al Bantani di depan Kejagung, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Arif juga mendesak Jaksa Agung segera melimpahkan berkas perkara Novel ke pengadilan. Menurut Arif, apa yang dilakukan Novel adalah bentuk kejahatan kepada masyarakat Bengkulu.
"Kasus ini harus diusut tuntas dan proses hukumnya harus dilanjutkan. Tentu ini demi asas keadilan dan kepatutan, sehingga kasus ini harus segera diproses kembali," ujarnya.
Orator lainnya, Ibrahim Budi mengatakan Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian terhadap seorang pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Novel telah dilaporkan atas dugaan tindakan itu.
Namun pada 22 Februari 2016, Kejagung memutuskan menghentikan penuntutan kasus ini. Menurutnya, jika selama ini pemerintah selalu menyuarakan keadilan dan asas equality before the law maka seharusnya proses hukum terhadap Novel harus dilanjutkan.
"Luar biasa. Apakah sekebal itu Novel Baswedan? Di mana asas keadilan bagi pelaku tindak pidana penganiayaan berat sampai menyebabkan korban meninggal," kata Ibrahim.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster. Mereka juga memakai topeng bermuka Novel Beswedan. "Jaksa Agung harus segera menangkap dan mengadili Novel Baswedan, otak pembunuhan dan penganiyaan pada skandal kasus sarang burung walet di Bengkulu," kata Koordinator Aksi, Arif Al Bantani di depan Kejagung, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Arif juga mendesak Jaksa Agung segera melimpahkan berkas perkara Novel ke pengadilan. Menurut Arif, apa yang dilakukan Novel adalah bentuk kejahatan kepada masyarakat Bengkulu.
"Kasus ini harus diusut tuntas dan proses hukumnya harus dilanjutkan. Tentu ini demi asas keadilan dan kepatutan, sehingga kasus ini harus segera diproses kembali," ujarnya.
Orator lainnya, Ibrahim Budi mengatakan Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian terhadap seorang pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Novel telah dilaporkan atas dugaan tindakan itu.
Namun pada 22 Februari 2016, Kejagung memutuskan menghentikan penuntutan kasus ini. Menurutnya, jika selama ini pemerintah selalu menyuarakan keadilan dan asas equality before the law maka seharusnya proses hukum terhadap Novel harus dilanjutkan.
"Luar biasa. Apakah sekebal itu Novel Baswedan? Di mana asas keadilan bagi pelaku tindak pidana penganiayaan berat sampai menyebabkan korban meninggal," kata Ibrahim.
(poe)