Didampingi Mulan Jameela, Ahmad Dhani Tinggalkan Lapas Cipinang
A
A
A
JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019) sekitar pukul 09.30 WIB tadi.
Didampingi istrinya Mulan Jameela dan putranya, Abdul Qodir Jaelani, Dhani keluar dengan melempar senyum kepada para pendukung dan fans yang menunggunya di luar lapas sejak pagi.
Pantauan SINDOnews, setelah keluar dari pintu gerbang lapas, politikus Partai Gerindra itu langsung menuju mobil untuk berangkat menuju kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. (Baca Juga: Puluhan Polisi Dikerahkan Kawal Konvoi Pendukung dan Fans Ahmad Dhani)
Ratusan pendukung dan fans bersorak histeris menyambut haru kebebasan Dhani. "We Love Ahmad Dhani," tulis poster yang dibawa pendukung Dhani di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (30/12/2019).
Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian karena cuitan di Twitter.
Pentolan band Dewa itu kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipotong menjadi satu tahun penjara.
Dhani juga dijerat dengan kasus yang sama di Surabaya. Dhani divonis satu tahun penjara. Dia kemudian melakukan banding dan hukumannya menjadi percobaan 6 bulan.
Didampingi istrinya Mulan Jameela dan putranya, Abdul Qodir Jaelani, Dhani keluar dengan melempar senyum kepada para pendukung dan fans yang menunggunya di luar lapas sejak pagi.
Pantauan SINDOnews, setelah keluar dari pintu gerbang lapas, politikus Partai Gerindra itu langsung menuju mobil untuk berangkat menuju kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. (Baca Juga: Puluhan Polisi Dikerahkan Kawal Konvoi Pendukung dan Fans Ahmad Dhani)
Ratusan pendukung dan fans bersorak histeris menyambut haru kebebasan Dhani. "We Love Ahmad Dhani," tulis poster yang dibawa pendukung Dhani di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (30/12/2019).
Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian karena cuitan di Twitter.
Pentolan band Dewa itu kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipotong menjadi satu tahun penjara.
Dhani juga dijerat dengan kasus yang sama di Surabaya. Dhani divonis satu tahun penjara. Dia kemudian melakukan banding dan hukumannya menjadi percobaan 6 bulan.
(dam)