Menteri PPPA: Prostitusi Bermodus Kawin Kontrak Harus Dihentikan

Senin, 30 Desember 2019 - 08:22 WIB
Menteri PPPA: Prostitusi...
Menteri PPPA: Prostitusi Bermodus Kawin Kontrak Harus Dihentikan
A A A
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan prostitusi bermodus kawin kontrak harus dihentikan.

Hal itu dikatakannya menyikapi langkah Polres Bogor yang berhasil mengungkap praktik jaringan prostitusi terselubung dengan modus kawin kontrak di Puncak Bogor, Jawa Barat.

“Modus ini harus segera dihentikan. Saya sangat mengapresiasi upaya dan kinerja Satuan Reskrim Polres Bogor yang berhasil mengungkap perdagangan orang dengan modus kawin kontrak,” kata Bintang dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Minggu 29 Desember 2019.

Bintang mengimbau semua pihak, baik pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga masyarakat untuk berperan aktif memantau apabila ada praktik terselubung seperti itu.

Kemudian, Bintang meminta jika ditemukan praktik tersebut untuk melaporkan kepada kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.

“Mohon dilaporkan jika mendengar, melihat, dan menyaksikan kasus-kasus kekerasan atau eksploitasi yang terjadi di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar Bintang.

Untuk mencegah praktik prostitusi anak dengan modus kawin kontrak di Indonesia, Bintang mengatakan Kementerian PPPA telah membuat lima kebijakan prioritas. Di antaranya pengurangan angka kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual dan pencegahan berbagai praktik perkawinan anak.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang yang berdampak pada masa depan mereka.

Pada pertengahan 2019, Bintang mengatakan pihaknya juga sudah melakukan assesmen dan kajian terkait masalah prostitusi di wilayah Puncak yang hasilnya mengindikasikan adanya praktik eksploitasi seksual terhadap perempuan, termasuk juga anak yang dilakukan baik secara offline dan online.

“Hasil temuan ini nantinya akan menjadi model perlindungan khusus melalui pendekatan pemenuhan hak anak,” kata Bintang.

Menurut dia, perlu komitmen kuat pemerintah dan masyarakat untuk memutus mata rantai jaringan prostitusi dalam berbagai bentuk, termasuk bermodus kawin kontrak.
(dam)
Berita Terkait
4 Artis Ini Pernah Terjebak...
4 Artis Ini Pernah Terjebak Kasus Prostitusi Online
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
Potret Artis Cynthiara...
Potret Artis Cynthiara Alona Kenakan Baju Tahanan
Tumbuh Subur di Masa...
Tumbuh Subur di Masa Pandemi, Wow Pendapatan Pelaku Prostitusi di Apartemen Rp12 Juta
Akal Bulus dan Modus...
Akal Bulus dan Modus Prostitusi di Tengah Pandemi
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Apartemen Tangerang, 3 Wanita dan 1 Pria Ditangkap
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved