ICW Anggap 2019 Tahun Terburuk Pemberantasan Korupsi

Minggu, 29 Desember 2019 - 19:01 WIB
ICW Anggap 2019 Tahun...
ICW Anggap 2019 Tahun Terburuk Pemberantasan Korupsi
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tahun 2019 menjadi tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi khususnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan ICW dalam catatan akhir tahun agenda pemberantasan korupsi 2019.

"Kita menilai ini merupakan tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi, ini adalah tahun kehancuran bagi KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta, Minggu (29/12/2019).

Kurnia menyebut, ada dua faktor yang membuat KPK terasa hancur dalam memberantas korupsi. Faktor yang pertama, diloloskannya lima pimpinan KPK jilid V yang dianggap bermasalah.

"Kita nilai pimpinan terburuk sepanjang sejarah KPK. Kenapa saya katakan begitu? Karena lima orang ini dihasilkan dari proses seleksi yang banyak menuai persoalan. Kalau saya boleh highlight, saat dibentuk Pansel, banyak tudingan ke Pansel yang kita nilai rentan dengan potensi konflik kepentingan," katanya.

"Kita masih ingat tiga orang di antaranya diduga memiliki kedekatan dengan instansi kepolisian. Selain itu terkesan pansel ahistoris dengan keberadaan KPK yang mana mereka diasumsikan publik memberikan karpet merah kepada penegak hukum untuk menjadi pimpinan KPK," tambahnya.

Terkait proses seleksi pun, Kurnia melihat proses seleksi ini tidak ada nilai integritas sedikitpun. Karena figur yang lolos jadi pimpinan KPK pernah memiliki catatan masalah.

"Misalnya, ada figur terduga pelanggar etik yang itu dia sekarang duduk jadi Ketua KPK. Apalagi sekarang dia terkena isu rangkap jabatan dan ini menunjukkan yang bersangkutan tidak pantas menjadi pimpinan KPK," jelasnya.

Lalu, hadir revisi Undang-undang KPK per tanggal 17 Oktober 2019 yang KPK sudah tidak seperti sedia kala, tidak lagi bekerja cepat. Pihaknya pun juga sedang mengajukan uji materi di MK, yang dianggap adanya poin-poin krusial yang melemahkan kinerja KPK.

"Belum lagi dengan keberadaan Perpres yang semakin menegaskan KPK berada di rumpun eksekutif. Memang itu diatur di UU revisi, tapi kita nilai kebijakan seperti itu bertentangan dengan UNCAC dan disitu ditegaskan bahwa lembaga antikorupsi itu harus independen," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved