ICW Anggap 2019 Tahun Terburuk Pemberantasan Korupsi

Minggu, 29 Desember 2019 - 19:01 WIB
ICW Anggap 2019 Tahun...
ICW Anggap 2019 Tahun Terburuk Pemberantasan Korupsi
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tahun 2019 menjadi tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi khususnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan ICW dalam catatan akhir tahun agenda pemberantasan korupsi 2019.

"Kita menilai ini merupakan tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi, ini adalah tahun kehancuran bagi KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta, Minggu (29/12/2019).

Kurnia menyebut, ada dua faktor yang membuat KPK terasa hancur dalam memberantas korupsi. Faktor yang pertama, diloloskannya lima pimpinan KPK jilid V yang dianggap bermasalah.

"Kita nilai pimpinan terburuk sepanjang sejarah KPK. Kenapa saya katakan begitu? Karena lima orang ini dihasilkan dari proses seleksi yang banyak menuai persoalan. Kalau saya boleh highlight, saat dibentuk Pansel, banyak tudingan ke Pansel yang kita nilai rentan dengan potensi konflik kepentingan," katanya.

"Kita masih ingat tiga orang di antaranya diduga memiliki kedekatan dengan instansi kepolisian. Selain itu terkesan pansel ahistoris dengan keberadaan KPK yang mana mereka diasumsikan publik memberikan karpet merah kepada penegak hukum untuk menjadi pimpinan KPK," tambahnya.

Terkait proses seleksi pun, Kurnia melihat proses seleksi ini tidak ada nilai integritas sedikitpun. Karena figur yang lolos jadi pimpinan KPK pernah memiliki catatan masalah.

"Misalnya, ada figur terduga pelanggar etik yang itu dia sekarang duduk jadi Ketua KPK. Apalagi sekarang dia terkena isu rangkap jabatan dan ini menunjukkan yang bersangkutan tidak pantas menjadi pimpinan KPK," jelasnya.

Lalu, hadir revisi Undang-undang KPK per tanggal 17 Oktober 2019 yang KPK sudah tidak seperti sedia kala, tidak lagi bekerja cepat. Pihaknya pun juga sedang mengajukan uji materi di MK, yang dianggap adanya poin-poin krusial yang melemahkan kinerja KPK.

"Belum lagi dengan keberadaan Perpres yang semakin menegaskan KPK berada di rumpun eksekutif. Memang itu diatur di UU revisi, tapi kita nilai kebijakan seperti itu bertentangan dengan UNCAC dan disitu ditegaskan bahwa lembaga antikorupsi itu harus independen," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6922 seconds (0.1#10.140)