DPR Akan Kawal Proses Hukum Kasus Penyiraman Novel hingga Tuntas

Jum'at, 27 Desember 2019 - 20:28 WIB
DPR Akan Kawal Proses...
DPR Akan Kawal Proses Hukum Kasus Penyiraman Novel hingga Tuntas
A A A
JAKARTA - Penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan oleh Polri patut diapresiasi. Apalagi penuntasan kasus teror terhadap penyidik KPK tersebut sudah lama ditunggu-tunggu rakyat Indonesia.

”Sebagai Ketua Komisi III DPR RI yang merupakan mitra kerja Polri, saya mengapresiasi kinerja Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Setelah beberapa bulan menjabat, janji untuk menuntaskan kasus Novel tersebut dapat direalisasikan. Setidaknya, kasus yang telah terkatung-katung selama bertahun-tahun mulai terkuak,” kata Herman Hery, Jumat (27/12/2019).

Keberhasilan Polri menangkap kedua terduga pelaku penyerangan Novel tersebut, menurut Herman Hery, segaris dengan instruksi Presiden Joko Widodo. ”Bapak Presiden sebelumnya telah menyampaikan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus ini secepat-cepatnya,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Terkait dengan status kedua tersangka sebagai anggota Polri aktif, dirinya akan mengusulkan kepada anggota Komisi III DPR RI untuk menggelar rapat dengan Kapolri pada masa sidang berikutnya. Hal ini guna menggali informasi lengkap dan menyeluruh dari kepolisian serta mengawal agar penyelidikan kasus ini dilakukan setuntas-tuntasnya.

”Terlepas dari profil terduga pelaku penyerangan Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif, saya berharap koordinasi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi tidak terganggu. Polri dan KPK harus tetap solid bergerak memberantas korupsi,” urainya.

Komisi III DPR, kata Herman Hery, menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap kasus Novel tersebut kepada aparat kepolisian agar bertindak secara profesional.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6694 seconds (0.1#10.140)