Korban PHK Bakal Dapat Gaji 6 Bulan dan Pelatihan

Jum'at, 27 Desember 2019 - 16:38 WIB
Korban PHK Bakal Dapat...
Korban PHK Bakal Dapat Gaji 6 Bulan dan Pelatihan
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memasukan skema unemployment benefit dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Dalam skema tersebut akan ada fasilitas bagi orang-orang yang terkena pemutusan kerja . “Sedang dipersiapkan skema baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan unemployment benefit. Itu adalah fasilitas bagi mereka yang terkena pemutusan kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

Dia mengatakan unemployment benefit akan masuk dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya fasilitas ini hanya akan diterima oleh korban PHK atau perusahaannya yang telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Jadi semua yang sudah ikut kepesertaan aktif, sekarang ada 34 juta, selain jaminan hari tua, jaminan meninggal, nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan,” tuturnya. (Baca juga: Omnibus Law Bakal Atur Sistem Upah Kerja Per Jam )

Dia mengatakan beberapa benefit yang akan diterima salah satunya adalah mendapatkan upah lanjutan enam bulan setelah PHK. Selain itu juga akan ada pelatihan agar dapat kembali ke pasar kerja.

“Mendapatkan upah lanjutan enam bulan. Kemudian akan ada pelatihan, ada job placement penempatan lapangan kerja kembali,” katanya. (Baca juga: Pemerintah: Januari 2020, RUU Omnibus Law Masuk Parlemen )

Dia masih belum dapat memastikan besaran gaji lanjutan korban PHK selama 6 bulan tersebut. Menurut dia, hal tersebut akan diatur dalam omnibus law, yang mana revisi dbari Undang-Undang sistem jaminan sosial Nasional (SJSN)

“Ini kan teknisnya yang diubah adalah undang-undang SJSN-nya disesuaikan karena di situ yang ada jaminan hari tua, jaminan meninggal, dan selanjutnya. Sekarang kita tambahkan jaminan kehilangan pekerjaan,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
UU Cipta Kerja Seimbangkan...
UU Cipta Kerja Seimbangkan Permintaan dan Pasokan Tenaga Kerja
Bekali Calon Pekerja...
Bekali Calon Pekerja Migran dengan Bela Negara
Produktivitas Tenaga...
Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih di Bawah ASEAN, Ini Sebab Butuh UU Ciptaker
Pekerja Outsourching...
Pekerja Outsourching Jangan Cemas, UU Cipta Kerja Tetap Pertahankan Perlindungan Hak
UU Cipta Kerja Sudah...
UU Cipta Kerja Sudah Sah, Karyawan Jangan Ngarep Dapat Jatah Libur Panjang
Tenaga Kerja Asing Masuk...
Tenaga Kerja Asing Masuk ke Startup Lewat UU Ciptaker, Nasib Talenta Lokal
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Infografis
Perbandingan Gaji Tentara...
Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved