Lelang Proyek Jarkompenas AirNav, Diduga Ada Kongkalikong

Jum'at, 27 Desember 2019 - 11:10 WIB
Lelang Proyek Jarkompenas AirNav, Diduga Ada Kongkalikong
Lelang Proyek Jarkompenas AirNav, Diduga Ada Kongkalikong
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menduga, ada proses kongkalikong dibalik tender pengadaan Jaringan Komunikasi Penerbangan Nasional (Jarkompenas) oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelengaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav.

"Ini sebetulnya harus di batalkan dan diulang lagi tendernya, karena ada “kuncian” disitu. Enggak boleh seperti itu," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (27/12/2019).

Menurut Uchok, tender yang mengarahkan hingga hanya satu perusahaan tertentu yang sendirian ikut pada setiap tingkatan tender patut dicurigai. Karena idealnya, ada kontestasi yang fair bagi perusahaan-perusahaan yang ikut proses tender.

Dia menduga, sejak proses awal tender, pihak Airnav sudah mengatur siapa yang akan keluar menjadi pemenang tender. Sehingga proses lelang yang dilakukan hanya sebagai formalitas saja.

"Jadi mereka itu sejak proses perencanaan, itu sudah diatur, sudah tahu siapa yang akan memenangkan tender itu," ungkapnya.

Menurut Uchok, kasus-kasus seperti ini harus ditertibkan. Apalagi ada momentum penertiban BUMN yang tengah dilakukan Kementerian BUMN.

"Ini praktik-praktik gaya lama yang masih jadi permainan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu," timpalnya.

Uchok menjelaskan, dalam setiap proses pelelangan barang dan jasa, pihak pemberi tender tidak boleh memandang bulu perusahaan yang mengikuti tender tersebut dan harus adil sesuai dengan kontrol peraturan tender yang ada.

Untuk itu, Uchok menyarankan kepada pihak perusahaan yang merasa dirugikan agar tidak berdiam diri. Pihak perusahaan yang kalah harus melakukan langkah keberatan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atau pun langkah hukum lainnya.

"Karena ini bisa masuk ranah pidana. Harus dikejar terus," tegasnya.

Untuk diketahui, AirNav telah melakukan tender terkait aplikasi Jaringan Komunikasi Penerbangan Nasional (Jarkompenas) dengan nilai pagu tender sebesar Rp50 miliar per tahun dengan masa kontrak selama 5 tahun.

Adapun tujuan tender ini untuk kepentingan Komunikasi Penerbangan Nasional, yang meliputi aplikasi navigasi penerbangan untuk seluruh bandara di Indonesia sehingga bisa dimonitoring, saling terhubung dan berkomunikasi.

Kemudian terkait fasilitas lain yaitu untuk menghubungkan ATC dan pesawat.
Tender ini terbagi dua, yaitu jaringan utama dan jaringan back up. Jaringan utama adapun sudah ditetapkan pemenangnya, sedangkan untuk jaringan back up dilakukan tender untuk menentukan penyedia pemenang.

Pekerjaannya, selain jaringan juga termasuk manage service semua jaringan, baik utama maupun back up.
Ada empat penyedia sudah melakukan uji coba atau proof of concept (POC) di cabang AirNav, yaitu Lintasarta (existing), Iforte, Infokom, dan Bintang Komunikasi Utama (BKU).

Setelah tender diumumkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ternyata beberapa persyaratan dokumen tender sangat mengunci dan mengarahkan kepada satu penyedia. Dengan demikian Iforte, Infokom dan BKU mengundurkan diri untuk tidak submit.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5722 seconds (0.1#10.140)